Traktor Hilang dari Gudang DKP3 Probolinggo Terungkap, Honorer Dinas Jadi Tersangka

12

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kasus hilangnya dua unit traktor milik kelompok tani yang tersimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo akhirnya terkuak.

Yang mengejutkan, salah satu pelaku ternyata merupakan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan dinas tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ARF (32), seorang pegawai honorer atau PPPK di DKP3 Kota Probolinggo yang berdomisili di Kecamatan Wonoasih, serta ARM (45), seorang buruh tani asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua tersangka dalam kasus pencurian alat pertanian yang sempat meresahkan petani dan pengurus Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo.

Kedua pelaku diduga bersekongkol mencuri dua traktor roda dua yang selama ini digunakan untuk mendukung aktivitas pertanian anggota asosiasi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah, SMR (58), yang kehilangan dua unit traktor yang dititipkan di gudang DKP3 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Probolinggo.

Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati gembok gudang dalam kondisi rusak dan dua unit traktor sudah tidak berada di tempat penyimpanan.

“Korban menerima informasi bahwa traktor yang disimpan di gudang sudah tidak ada. Setelah dicek langsung, ternyata pintu gudang telah dirusak dan dua unit traktor hilang,” ujar Rico di Mapolres Probolinggo Kota.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 31 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku pada 4 Juni 2026.

Menurut hasil penyidikan, aksi pencurian dilakukan secara terencana. Pelaku merusak gembok gudang menggunakan gergaji, lalu mengangkut dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan.

Polisi menduga keterlibatan salah satu pelaku yang bekerja di lingkungan DKP3 membuat mereka mengetahui kondisi gudang dan lokasi penyimpanan barang sehingga mempermudah pelaksanaan aksi pencurian.

“Faktor ekonomi menjadi motif utama. Salah satu tersangka memiliki akses terhadap lokasi dan mengetahui kondisi gudang, sehingga proses pencurian bisa dilakukan dengan relatif mudah,” kata Rico.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Selain dua unit traktor merek Yanmar YSTPRO warna merah putih, petugas juga menyita empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi.

Serta satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan mengangkut hasil curian, gergaji yang dipakai merusak gembok, telepon genggam milik pelaku, hingga dokumen kepemilikan traktor.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap tindak kejahatan yang menyasar sektor pertanian karena berpotensi mengganggu produktivitas petani dan ketahanan pangan daerah.

“Alat pertanian merupakan sarana vital bagi petani. Karena itu kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan sektor pertanian,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polres Probolinggo Kota memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara dua unit traktor yang sempat hilang kini telah diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.