Mirip Kucing Rumahan Tapi Dilindungi Negara, Yuk Kenali 4 Kucing Hutan Indonesia Ini!

92

Pasuruan (WartaBromo.com) – Memelihara kucing mungkin menjadi hobi yang digemari banyak orang. Namun, tidak semua jenis kucing boleh dipelihara, terutama kucing liar yang masuk dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Aturan yang diterbitkan pada 29 Juni 2018 itu mencantumkan sejumlah satwa dari keluarga Felidae atau kucing-kucingan yang statusnya terancam dan tidak boleh dipelihara maupun diperjualbelikan secara ilegal.

Berikut empat jenis kucing hutan yang dilindungi dan dilarang dipelihara:

1. Kucing Merah

Kucing merah (Catopuma badia) merupakan salah satu mamalia paling langka di Indonesia. Satwa ini hanya ditemukan di Pulau Kalimantan dan menjadi hewan endemik yang keberadaannya sulit dijumpai di alam liar.

Ciri khasnya adalah bulu berwarna merah kastanye gelap dengan bintik-bintik samar. Kepalanya pendek dan membulat dengan warna cokelat keabu-abuan. Ukurannya hampir sama dengan kucing domestik berukuran besar, dengan berat sekitar 3 hingga 4 kilogram dan panjang tubuh mencapai 92 sentimeter termasuk ekor.

Habitat utama kucing merah adalah kawasan hutan lebat di Kalimantan. Menurut data International Union for Conservation of Nature (IUCN), spesies ini berstatus Endangered (Genting) dengan perkiraan populasi dewasa hanya sekitar 2.200 ekor.

2. Kucing Batu

Kucing batu (Pardofelis marmorata) dikenal memiliki pola bulu yang indah menyerupai marmer. Keindahan coraknya membuat satwa ini kerap menjadi target perburuan ilegal.

Di Indonesia, kucing batu banyak ditemukan di hutan Sumatera dan Kalimantan. Sementara di luar negeri, persebarannya meliputi kawasan Asia Tenggara hingga Asia Selatan.

Ukurannya tergolong sedang dibanding jenis kucing liar lainnya. Meski belum masuk kategori terancam punah, IUCN menempatkan kucing batu dalam status Near Threatened (Hampir Terancam) karena tekanan terhadap habitat dan perburuan yang terus terjadi.

3. Kucing Kuwuk

Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) atau yang juga dikenal sebagai kucing macan tutul Asia merupakan salah satu kucing liar yang paling dikenal masyarakat Indonesia.

Spesies ini masih dapat ditemukan di berbagai wilayah Indonesia dan memiliki ukuran yang tidak jauh berbeda dengan kucing domestik. Namun, keberadaannya sering terancam akibat perdagangan satwa liar secara ilegal.

Meski populasinya relatif stabil, kucing kuwuk tetap masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Dalam daftar IUCN, status konservasinya masih Least Concern (Risiko Rendah).

4. Kucing Tandang

Kucing tandang (Prionailurus planiceps) memiliki penampilan unik dengan bentuk kepala yang lebih datar dibanding kucing pada umumnya. Karena itu, satwa ini juga dikenal sebagai kucing kepala datar.

Bulu tubuhnya berwarna abu-abu menyerupai tupai dan ukuran tubuhnya relatif kecil, hampir sama dengan kucing rumahan. Habitatnya banyak ditemukan di kawasan hutan dan lahan basah Sumatera serta Kalimantan.

Kucing tandang merupakan satwa endemik Asia Tenggara yang kini menghadapi ancaman serius akibat hilangnya habitat alami. IUCN mengategorikannya sebagai Endangered (Genting) dengan estimasi populasi dewasa kurang dari 2.499 ekor. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.