Kepala Dusun Dipindah ke Dusun Lain, Mutasi di Sumbergedang Picu Gelombang Protes

70

Pandaan (WartaBromo.com) – Kebijakan mutasi enam kepala dusun di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menuai protes dari sejumlah pihak. Selain mendapat penolakan dari sebagian warga, kebijakan tersebut juga dikeluhkan oleh perangkat desa yang terdampak.

Berdasarkan data yang didapat, enam perangkat desa mengalami pergeseran jabatan. Sebagian besar kepala dusun dipindahkan ke wilayah dusun yang berbeda dari wilayah tugas sebelumnya.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan, Shonhaji, menilai kebijakan tersebut tidak lazim karena kepala dusun dipindahkan ke dusun lain.

“Ini keputusan yang aneh. Saya mendapatkan banyak keluhan dari teman-teman perangkat desa. Kami juga sudah mengirimkan surat keberatan dan meminta klarifikasi atas kebijakan tersebut,” ujarnya.

Menurut Shonhaji, PPDI telah menyampaikan keberatan secara resmi. Namun, pihaknya menilai aspirasi tersebut belum mendapatkan respons yang memadai.

Ia juga mempertanyakan adanya rapat koordinasi yang membahas persoalan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa yang terdampak maupun perwakilan PPDI.

“Harusnya duduk bersama. Perangkat yang terdampak dan PPDI semestinya dilibatkan agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka,” katanya.

Shonhaji menyebut rapat koordinasi tersebut hanya dihadiri unsur APIP Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, serta pihak Kecamatan Pandaan.

Sementara itu, Camat Pandaan Timbul Wijoyo memastikan proses mutasi perangkat desa tersebut telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Ini sesuai prosedur. DPMD juga menyetujui. Setelah menerima pengajuan dari desa, kami teruskan dan rekomendasi bupati juga sudah diterima,” kata Timbul saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, mutasi perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa sepanjang memenuhi prosedur dan memperoleh persetujuan dari pihak-pihak terkait.

Timbul juga mengungkapkan bahwa sebelum mutasi enam perangkat desa tersebut dilakukan, dua perangkat desa lainnya telah lebih dahulu dimutasi.

Ia tidak menampik adanya gelombang penolakan terhadap kebijakan tersebut. Namun, menurutnya seluruh tahapan administrasi dan dasar hukum yang menjadi acuan telah dinyatakan sesuai aturan.

“Kalau ada protes itu hak masyarakat maupun pihak yang berkepentingan. Tetapi acuannya dan aturannya sudah dinyatakan sesuai,” tegasnya.

Rencananya, pelantikan perangkat desa hasil mutasi tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026).

Adapun enam perangkat desa yang dimutasi berdasarkan dokumen konsultasi mutasi yang diterbitkan Kecamatan Pandaan yakni Nur Rohmat, Puguh Kenang Prasetiono, Adi Sucipto, Karboyo, Muhammad Mukhtar, dan Agus Kassianto. Mereka mengalami pergeseran posisi ke dusun yang berbeda dari wilayah tugas sebelumnya.

Meski demikian, polemik terkait kebijakan tersebut masih terus bergulir seiring adanya keberatan yang disampaikan sejumlah perangkat desa dan PPDI Kabupaten Pasuruan. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.