Probolinggo (WartaBromo.com) – DPRD Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (9/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses pembahasan anggaran sekaligus pijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun berikutnya.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Setelah itu, Wali Kota menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah sebelum rapat menetapkan persetujuan bersama yang ditandai dengan penandatanganan berita acara antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang dilakukan secara mendalam oleh legislatif bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi menjadi bagian penting untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Syntha mengataka persetujuan ini bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi menjadi bentuk komitmen DPRD dalam memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Evaluasi yang kami sampaikan diharapkan menjadi dasar perbaikan agar pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar politikus Golkar itu.
Disisi lain, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengapresiasi sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurutnya, berbagai masukan dari legislatif akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi penyempurnaan bersama. Harapannya, pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Probolinggo semakin efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Aminuddin.
Ia menegaskan, persetujuan DPRD bukanlah akhir dari proses. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat yang dihadiri 24 anggota DPRD tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan kemudian ditetapkan melalui penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo berharap evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 dapat menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat efektivitas pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang. (lai/saw)





















