Probolinggo (WartaBromo.com) – Setelah melalui rangkaian pembahasan yang cukup panjang, DPRD Kabupaten Probolinggo akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di balik persetujuan tersebut, muncul pesan tegas : opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan tujuan akhir, melainkan pijakan untuk memperbaiki tata kelola anggaran dan memastikan manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat.
Rapat paripurna yang digelar Rabu (8/7/2026) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma. Seluruh fraksi di DPRD, mulai Fraksi Golkar, PKB, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan hingga PPP, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda LPj APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang berlangsung secara menyeluruh antara legislatif dan eksekutif.
“Seluruh tahapan telah dilalui, mulai dari pembahasan di alat kelengkapan dewan hingga pendapat akhir fraksi. Persetujuan ini menjadi bentuk komitmen bersama agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Oka.
Data yang disampaikan pemerintah daerah menunjukkan realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp2,51 triliun, sedangkan belanja dan transfer terealisasi Rp2,49 triliun, sehingga menghasilkan surplus sekitar Rp17,64 miliar.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp173,37 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp191,01 miliar.
Selain itu, nilai aset Pemerintah Kabupaten Probolinggo hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp3,14 triliun dengan total kewajiban sekitar Rp100,7 miliar dan nilai ekuitas sebesar Rp3,04 triliun.
Di atas kertas, angka-angka tersebut memperlihatkan kondisi fiskal yang relatif terjaga. Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menegaskan, substansi pertanggungjawaban APBD tidak berhenti pada penyajian angka-angka keuangan. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan setiap rupiah anggaran mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik tidak dibangun oleh janji, tetapi oleh konsistensi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diberikan masyarakat,” kata Haris.
Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD yang dinilai mengawal pembahasan secara kritis namun tetap konstruktif.
Menurut Haris, berbagai masukan yang disampaikan legislatif menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan pemerintah daerah.
Meski Pemerintah Kabupaten Probolinggo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Haris mengingatkan bahwa capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri.
“Bagi kami, WTP bukan garis akhir. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, sistem yang harus terus diperbaiki, serta pelayanan publik yang perlu ditingkatkan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap anggaran yang dikelola pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan, APBD harus dipandang sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar dokumen administratif.
“APBD harus hadir menjadi jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, pelayanan kesehatan yang semakin cepat, pertanian yang semakin kuat, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin nyata. Itu orientasi yang harus terus dijaga bersama,” katanya.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda LPj APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Dengan demikian, seluruh tahapan penyusunan pertanggungjawaban keuangan daerah dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. (saw)





















