Puluhan Anak Tanpa Orang Tua di Yayasan Metal Pasuruan Akhirnya Miliki Wali Sah Secara Hukum

29

Bangil (WartaBromo.com) – Sebanyak 22 anak yatim yang tinggal di Yayasan Metal Muslim Pasuruan resmi memperoleh penetapan wali melalui proses hukum yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Bangil Kelas IA.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak administrasi anak di masa depan.

Pengangkatan wali dilakukan secara simbolis di Aula Mpu Sendok, Kompleks Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7/2026), setelah seluruh tahapan administrasi dan persidangan permohonan perwalian dinyatakan telah memenuhi ketentuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Program ini merupakan tindak lanjut arahan dari Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perwalian anak. Dalam pelaksanaannya kami bekerja sama dengan Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak yang selama ini tidak memiliki wali secara sah,” ujar Rustandi.

Menurutnya, kepastian hukum tersebut sangat penting karena akan berdampak terhadap berbagai kebutuhan administrasi anak, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan hingga kepentingan lainnya di masa mendatang.

“Tujuannya agar anak-anak memiliki kepastian hukum. Ke depan ini akan berkaitan dengan pendidikan, kesehatan maupun berbagai kebutuhan administrasi lainnya,” katanya.

Rustandi menjelaskan, sebanyak 22 anak telah memperoleh putusan penetapan wali. Ke depan, Kejari Kabupaten Pasuruan membuka kemungkinan untuk kembali mengajukan permohonan perwalian bagi anak-anak lain yang memenuhi persyaratan.

“Untuk hari ini sudah diterbitkan putusan bagi 22 anak. Tidak menutup kemungkinan nantinya kami akan mengajukan kembali untuk anak-anak lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bangil Kelas IA, Yurita Heldayanti, menjelaskan permohonan perwalian diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pengadilan Agama Bangil dan diproses melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Sebanyak 22 anak tersebut dibagi ke dalam 11 perkara, dengan masing-masing perkara memuat dua anak.

“Permohonan diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara. Kami membaginya menjadi 11 perkara, sehingga dalam satu putusan terdapat dua anak dengan total keseluruhan 22 anak,” jelas Yurita.

Ia menerangkan seluruh proses dimulai dari pendaftaran perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court, dilanjutkan dengan pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga pelaksanaan sidang.

Dalam persidangan, kata Yurita, yang hadir hanya pihak pemohon dari Yayasan Metal Muslim, Jaksa Pengacara Negara, serta dua orang saksi.

“Kami sengaja tidak menghadirkan anak-anak agar mereka tidak terekspos. Persidangan hanya menghadirkan pemohon, Jaksa Pengacara Negara, dan saksi-saksi, kemudian dilakukan pemeriksaan identitas, alat bukti serta keterangan para saksi sebelum majelis mengeluarkan penetapan,” ujarnya.

Yurita menjelaskan, anak-anak yang diajukan dalam permohonan perwalian merupakan kategori anak yang identitas orang tuanya tidak diketahui. Kondisi tersebut tercantum dalam akta kelahiran mereka yang tidak mencantumkan nama ayah maupun ibu.

Dengan adanya penetapan wali, status hukum anak akan memiliki kepastian sehingga memudahkan pengurusan berbagai dokumen administrasi, termasuk pendidikan, layanan publik hingga kebutuhan hukum lainnya.

“Nantinya akan ditindaklanjuti bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar status perwaliannya tercatat. Dengan begitu, mereka memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengurus berbagai keperluan administrasi di masa depan,” pungkasnya. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.