KPK Menyisir Jejak Dana Hibah Jatim: Anggota DPRD Jatim Asal Probolinggo Ditahan, Bisnis MBG Ikut Ditelusuri

11

Probolinggo (WartaBromo.com) – Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur kembali bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Moch. Mahrus (MM), tersangka yang diduga berperan sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo sekaligus pemberi suap untuk memperoleh alokasi hibah bernilai puluhan miliar rupiah.

Penahanan terhadap anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan merupakan bagian dari upaya penyidik menuntaskan pengembangan perkara dugaan suap dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

“MM ditahan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur,” ujar Budi.

Dalam konstruksi perkara, Mahrus diduga memberikan sejumlah fasilitas kepada tersangka AS melalui BGS agar memperoleh alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar. Dugaan pemberian itu meliputi uang tunai Rp1,5 miliar, emas sekitar 1 kilogram, pelunasan pembelian rumah di Surabaya, hingga pendanaan pembangunan usaha SPBE.

KPK menyebut Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka pada klaster pemberi suap. Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam klaster yang sama lebih dahulu ditahan, yakni AY, MF, dan RWR.

Selain mengusut dugaan suap, KPK kini memperluas penyidikan dengan menelusuri aset yang diduga dimiliki tersangka. Salah satu yang menjadi perhatian ialah informasi mengenai kepemilikan sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan seluruh aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana akan ditelusuri, termasuk jika menggunakan identitas pihak lain.

“Kami akan menelusuri seluruh jejak aset. Apabila ditemukan adanya upaya menyamarkan hasil tindak pidana, tentu akan kami dalami dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” kata Achmad Taufik Husein.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, terdapat dugaan enam dapur MBG di Kabupaten Probolinggo yang dikelola menggunakan nama pihak lain. Lokasinya disebut berada di wilayah Kecamatan Kotaanyar, Kraksaan, dan Pajarakan. Namun, KPK menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.

Di sisi lain, penyidik juga terus melacak aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, KPK telah menyita aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dana hibah pokmas yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tersebut, baik dari pihak penerima maupun pemberi suap, dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.