Polisi Ringkus Dua Pembunuh Pengamen Manusia Silver di Probolinggo, Satu Pelaku Masih Diburu

56

Probolinggo (WartaBromo.com) – Misteri tewasnya seorang pengamen manusia silver yang ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, akhirnya mulai terungkap. Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap dua pelaku di Kota Kediri. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buronan dan terus diburu.
Naskah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap AWS (21), pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, pada Senin (22/6/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026).

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Adapun seorang pelaku lain berinisial KA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, penyelidikan dilakukan sejak jasad korban ditemukan di belakang warung kopi. Tim gabungan Satreskrim bersama Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver.

“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke luar daerah karena mereka sempat berpindah-pindah tempat,” ujar Kapolres.

Pengejaran tersebut berakhir pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua tersangka berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Banyuwangi hingga Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan bermula saat korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan.

Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong. Ketika korban tersungkur, para pelaku diduga kembali menghantam tubuh korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga korban meninggal dunia.

“Dari pengakuan para tersangka, penganiayaan dilakukan secara bersama-sama setelah terjadi perselisihan saat pesta minuman keras,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, batu, serta bongkahan aspal yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, penyidik memastikan pengejaran terhadap KA yang masih buron terus dilakukan.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil ditangkap. Tim masih bergerak memburu satu tersangka yang saat ini masuk daftar pencarian orang agar kasus ini dapat dituntaskan secara menyeluruh,” tegas Kapolres.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka KA agar segera memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk mempercepat proses penangkapan. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.