Biaya QRIS hingga Rp100 Ribu Gratis untuk Semua Merchant Mulai Oktober 2026

31

Jakarta (WartaBromo.com) –  Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan transaksi QRIS bebas biaya atau Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen. Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100 ribu akan bebas MDR bagi seluruh kategori merchant.

Sebelumnya, kebijakan MDR QRIS 0 persen tersebut hanya berlaku bagi merchant kategori usaha mikro (UMi). Namun, mulai Oktober 2026, ketentuan tersebut diperluas sehingga mencakup seluruh kategori merchant.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk seluruh merchant akan mulai efektif pada 1 Oktober 2026. Sementara itu, ketentuan yang sudah berjalan bagi merchant kategori UMi dengan nilai transaksi sampai dengan Rp500 ribu tetap berlaku.

“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry, Selasa (18/8/2026).

Perluasan MDR QRIS 0 persen ke seluruh merchant ditargetkan dapat meningkatkan volume transaksi menggunakan QRIS. BI berharap kebijakan tersebut juga dapat mendorong aktivitas ekonomi serta belanja masyarakat.

Menurut Destry, perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen diharapkan meningkatkan penerimaan QRIS di berbagai segmen usaha.

“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, pelaku usaha dari berbagai kategori merchant akan memperoleh ruang efisiensi biaya transaksi untuk pembayaran QRIS hingga nilai Rp100 ribu.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen merupakan respons kebijakan sistem pembayaran untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.

Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan efisiensi transaksi sekaligus percepatan digitalisasi sistem pembayaran.

“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.

Dengan demikian, mulai 1 Oktober 2026, kebijakan QRIS bebas MDR hingga Rp100 ribu tidak lagi terbatas pada merchant kategori usaha mikro. Seluruh kategori merchant dapat menikmati ketentuan tersebut, sementara aturan MDR 0 persen bagi merchant UMi dengan transaksi sampai Rp500 ribu tetap berlaku. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.