Operator PLTU Paiton Pakai BBM Subsidi, 27 Kendaraan PT YTL Serap 56.994 Liter

40
Salah satu operator PLTU Paiton Probolinggo kedapatan menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional. Foto : S. Adi Wardhana

Probolinggo (WartaBromo.com) — Subsidi bahan bakar minyak yang semestinya menyasar kelompok masyarakat tertentu ternyata ikut mengalir ke kendaraan operasional perusahaan penanaman modal asing (PMA) pengelola pembangkit listrik di Kabupaten Probolinggo. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menemukan 27 kendaraan PT YTL Jawa Timur menggunakan BBM bersubsidi sepanjang 2024-2025.

Total konsumsi yang ditelusuri mencapai 56.994 liter, terdiri atas solar dan Pertalite. Perusahaan yang mengoperasikan Unit 5 dan 6 PLTU Paiton itu, kemudian mengembalikan selisih nilai subsidi sebesar Rp696.073.000 ke Kas Negara pada 10 Juli 2026.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Kabupaten Probolinggo pada 19 Januari 2026. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan BBM subsidi tersebut merupakan pelanggaran hukum atau persoalan administratif.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo mengatakan penyelidik kemudian memeriksa berbagai pihak, termasuk PT YTL, pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan Pertamina.

“Awalnya kami memastikan dulu duduk persoalannya. Kami telusuri apakah penggunaan BBM tersebut memang masuk penyalahgunaan atau terdapat persoalan lain,” kata Boby.

Dalam penelusuran itu, Kejari menemukan 27 kendaraan operasional PT YTL terdaftar dalam sistem MyPertamina dan memperoleh QR Code atau barcode untuk pembelian BBM bersubsidi.

Di sinilah persoalan muncul. Perusahaan menganggap keberadaan QR Code sebagai tanda bahwa kendaraan mereka diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

Menurut Kejari, anggapan tersebut keliru karena penerbitan kode dalam sistem tidak otomatis menjadikan kendaraan perusahaan sebagai penerima subsidi.

“Perusahaan mendapatkan QR Code untuk 27 kendaraan operasional. Karena kode itu diterbitkan melalui sistem, mereka menganggap pembelian BBM subsidi sudah sesuai ketentuan,” ujar Boby.

Kejari kemudian melakukan pendalaman bersama Pertamina, termasuk dengan pihak Pertamina Jember dan wilayah Surabaya.

Dari pencocokan data tersebut diketahui volume BBM bersubsidi yang digunakan selama 2024 hingga 2025 mencapai 56.994 liter.
Penggunaan BBM bersubsidi itu kemudian dihitung berdasarkan selisih harga antara BBM bersubsidi dan harga yang semestinya dibayar.

Hasil penghitungan mencapai Rp696.073.000. PT YTL selanjutnya mengembalikan nilai tersebut langsung ke rekening Kas Negara melalui transaksi perbankan pada 10 Juli 2026.

“Pengembalian dilakukan langsung oleh perusahaan ke Kas Negara. Jadi tidak ada penyerahan uang secara tunai kepada Kejaksaan,” kata Boby.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo sebelumnya mengatakan perusahaan bersikap kooperatif dalam proses pemulihan tersebut.

Menurut dia, PT YTL menerima hasil penghitungan yang dilakukan berdasarkan data penyaluran BBM dan langsung menyelesaikan pengembalian.

“Perusahaan memilih menyelesaikan kewajiban pemulihan setelah mengetahui hasil verifikasi. Dana kemudian disetorkan langsung ke Kas Negara,” ujar Anggidigdo.

Namun, pengembalian uang tersebut tidak otomatis menutup seluruh proses penanganan perkara. Kejari masih melakukan penyelidikan untuk memastikan aspek hukum dalam penggunaan BBM subsidi tersebut.

Subsidi Energi Masuk ke Kendaraan Operator PLTU

Kasus PT YTL memperlihatkan persoalan yang lebih besar dari sekadar nilai Rp696 juta. Kendaraan operasional perusahaan yang bergerak di sektor pembangkitan listrik ternyata dapat memperoleh akses ke sistem BBM bersubsidi.

Padahal, BBM subsidi memiliki sasaran penerima yang telah ditentukan pemerintah.
Kejari menyebut kendaraan operasional perusahaan tidak termasuk kelompok yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.

“Status perusahaan dan jenis kendaraan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan siapa yang berhak membeli BBM subsidi. QR Code seharusnya bukan satu-satunya dasar untuk menyatakan seseorang atau badan usaha berhak memperoleh subsidi,” kata Anggidigdo.

Temuan tersebut sekaligus menjadi catatan terhadap sistem verifikasi penerima BBM subsidi.

PT YTL mendaftarkan kendaraan dengan dokumen kendaraan atas nama perusahaan. Namun kendaraan itu tetap dapat memperoleh QR Code.

“Kalau dari awal sistem bisa membaca bahwa kendaraan tersebut milik perusahaan yang tidak masuk kategori penerima subsidi, seharusnya prosesnya berhenti di tahap pendaftaran,” ujar Anggidigdo.

Penggunaan BBM bersubsidi oleh perusahaan PMA itu, mendapat sorotan Laskar Advokasi Siliwangi.

Organisasi tersebut meminta Kejari Kabupaten Probolinggo menjelaskan secara terbuka ihwal pengembalian uang yang sebelumnya beredar sekitar Rp600 juta.

Ketua Laskar Advokasi Siliwangi Syaiful Bahri mengatakan masyarakat perlu mengetahui bagaimana angka pengembalian tersebut dihitung dan bagaimana mekanisme penyetorannya.

“Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar nominalnya. Publik perlu mengetahui dasar penghitungan, sumber datanya, dan bagaimana uang itu masuk ke Kas Negara,” ujar Syaiful.

Ia mengatakan transparansi diperlukan karena perkara tersebut menyangkut penggunaan subsidi yang berasal dari uang negara.

“Ini menyangkut subsidi publik. Karena itu, penjelasan yang terang penting agar masyarakat bisa melihat persoalannya secara utuh,” katanya.

Syaiful menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

PT YTL Jawa Timur merupakan bagian dari YTL Power International, entitas korporasi asal Malaysia. Perusahaan tersebut mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan PLTU Paiton Unit 5 dan 6 dengan kapasitas total 1.220 megawatt di Kabupaten Probolinggo.

Pembangkit tersebut merupakan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer yang memasok listrik ke sistem Jawa-Bali.

Kejari menyebut PT YTL telah menyatakan komitmen untuk tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Kejaksaan menyatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan operasional PT YTL serta kemungkinan adanya aspek hukum lain.

Persoalannya kini bukan hanya soal 56.994 liter BBM subsidi dan Rp696 juta yang telah dikembalikan. Kasus tersebut juga meninggalkan pertanyaan mengenai bagaimana kendaraan operasional sebuah perusahaan PMA dapat memperoleh akses subsidi melalui sistem yang seharusnya menyaring penerima.

Di titik itulah efektivitas pengawasan menjadi penting: subsidi bukan sekadar barang murah di SPBU, melainkan uang negara yang dititipkan untuk kelompok yang memang berhak. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.