Lima Pelaku Curas dan Penadahan Ditangkap, Satu Ternyata Pecatan Polisi

25

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pertolongan jahat atau penadahan di wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang diamankan. Salah satunya merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari dinas.

Kasus curas terjadi di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MAB (41), warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan MR (47), warga Blandongan, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

MAB diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari dinas. Ia sebelumnya pernah bertugas di Polres Pasuruan Kota dan kemudian bertugas di Polres Probolinggo.

Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Tri Yoga mengatakan, pihaknya mengamankan tiga pelaku dalam pengungkapan perkara tersebut. Sementara dua lainnya merupakan tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Untuk dua orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, di antaranya ada MAB, dulu bekas anggota polisi dari Polres Kota Pasuruan yang sudah dipindahkan ke Polres Probolinggo. Diduga dia otak atau dalang daripada pencurian dengan kekerasan tersebut,” kata Decky, Kamis (20/8/2026).

Menurut Decky, MAB diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.

“Kalau Saudara MAB informasinya dua kali,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, MAB bersama rekannya diduga terlebih dahulu membuntuti korban. Korban kemudian diikuti hingga memasuki lokasi yang dianggap sepi.

“Modus yang dilakukan oleh MAB dengan temannya ini mengikuti korban. Biasanya diikuti dulu, kalau sudah di tempat yang sepi baru ditodongkan senjata untuk merampas semua barang-barang yang dimiliki oleh korban,” jelas Decky.

Salah satu aksi tersebut terjadi di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kedua tersangka diduga membuntuti korban dari Simpang Empat Kumala, Kota Pasuruan.

Saat tiba di Dusun Bulu Lor, kedua tersangka langsung memepet dan memberhentikan korban. Korban kemudian diminta menyerahkan barang berharga yang dikuasainya, termasuk sepeda motor dan handphone.

Selain mengungkap kasus curas, polisi juga mengamankan tiga orang dalam kasus pertolongan jahat atau penadahan. Mereka yakni SU (64), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; SA (17), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; serta MS (52), warga Dusun Lembanah, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Untuk kasus curas, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf A dan D KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian maupun mempertahankan penguasaan atas barang yang dicuri.

Perkara tersebut juga dilakukan pada malam hari di jalan umum serta secara bersama-sama dan bersekutu.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi kejahatan lainnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.