Didemo Mahasiswa soal Meninggalnya Widi, Kapolres Pasuruan: Kami Tunggu Sanksi Propam Polda Jatim

22

Bangil (WartaBromo.com) – Mapolres Pasuruan didatangi gelombang aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa Pasuruan Raya untuk menuntut kejelasan kasus kematian Widi Nurcahyono, warga Kecamatan Beji.

Widi diduga meninggal dunia akibat penganiayaan oleh oknum kepolisian saat proses penangkapan terkait kasus judi online.

Namun usai menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolres Pasuruan, puluhan mahasiswa tersebut langsung bergegas membubarkan diri tanpa memberi kesempatan kepada Kapolres Pasuruan untuk memberikan jawaban atas tuntutan yang mereka sampaikan.

Melalui awak media Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono kemudian menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Harto mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan telah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan sanksi yang akan dijatuhkan.

“Dalam arti saya selaku Kapolres akan tetap mengawal perkara ini. Yang pasti sekarang kita menunggu hasil sanksi yang sudah diperiksa dari Bid Propam Polda Jatim,” kata Harto Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa seluruh anggota yang terlibat dalam proses penangkapan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

Guna menjaga independensi dan transparansi, pihak Polres Pasuruan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan etika dan disiplin tersebut ke tingkat Polda.

“Kami tidak bisa komunikasi apa pun karena ini sifatnya independen dan untuk transparansi. Nanti akan kita sampaikan apabila sudah ada sanksi seperti apa,” ujarnya.

Harto kembali menegaskan tidak ada upaya saling melindungi antar-anggota dalam penyidikan kasus ini. Penindakan tegas dipastikan akan diambil sesuai dengan tingkat kesalahan yang terbukti secara hukum.

“Saya langsung sampaikan ke Propam Polres, bukan kita membela anggota yang salah. Insya Allah selama di sini anggota yang bermasalah bisa rekan-rekan lihat kami melakukan tindakan tegas. Kalau memang terbukti anggota bersalah, ya silakan pidana. Buat apa membela, gunanya enggak ada. Semua kami proses secara apa adanya,” tegasnya.

Ia juga meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kematian Widi merupakan akibat pembunuhan maupun penganiayaan sebelum adanya bukti yang kuat.

Harto menilai proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana nantinya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

“Mekanisme hukum itu tidak hanya bicara penganiayaan saja, tapi kita butuh bukti. Saya pun berpendapat sudah bersalah, tetapi siapa pun orang yang kita teliti, yang kita selidiki harus ada bukti yang kuat,” jelasnya.

Harto juga menyebut anggota yang terlibat dalam proses penangkapan Widi telah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jatim.

Selain proses pemeriksaan etik dan disiplin, Harto mengatakan pihaknya siap memberikan tindakan internal terhadap anggota yang nantinya dikenai sanksi.

Bahkan, ia menyebut penempatan khusus atau patsus dapat dilakukan sembari menunggu keputusan dari Polda Jatim.

“Anggota kami semua sudah saya pastikan diproses secara hukum, Kami minta publik dan media turut mengawasi penanganan perkara ini hingga tuntas,” pungkasnya. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.