Probolinggo (WartaBromo.com) – Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini masuk tahap pendalaman aspek hukum dan lingkungan. Kementerian Kehutanan melibatkan dua ahli dari IPB University untuk meneliti dampak kebakaran terhadap tanah, vegetasi, dan kondisi lingkungan di kawasan terdampak.
Pemeriksaan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta Polisi Kehutanan TNBTS.
Tim ahli turun ke kawasan Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8/2026). Mereka mengambil sejumlah sampel dari lokasi yang terdampak kebakaran.
Dua ahli yang dilibatkan ialah Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Pengambilan sampel dilakukan pada lima plot. Material yang dikumpulkan antara lain tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di kawasan terbakar, dan arang sisa kebakaran.
Untuk mendapatkan pembanding, tim juga mengambil sampel tanah dari kawasan yang tidak terbakar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan, pemeriksaan oleh ahli diperlukan untuk memperoleh gambaran ilmiah mengenai kondisi kawasan setelah kebakaran.
“Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak,” kata Aswin dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Menurut Aswin, seluruh sampel akan diuji di laboratorium. Hasilnya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengetahui dampak kebakaran sekaligus memperjelas perkara yang sedang ditangani.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembuktian untuk membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak 3 Agustus 2026 melalui surat perintah tugas pengumpulan bahan dan keterangan.
Selanjutnya, penyidik mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan pada 18 Agustus 2026. Sehari kemudian, IPB University menugaskan kedua ahli tersebut untuk mendukung proses pemeriksaan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kebakaran di TNBTS memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar hilangnya vegetasi.
Menurut dia, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis sekaligus berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan aktivitas wisata.
“Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting,” kata Dwi.
Karena itu, pemerintah perlu mengetahui secara terukur dampak kebakaran terhadap lingkungan dan potensi kerugian yang ditimbulkan.
“Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan,” ujarnya.
Dwi mengatakan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan pidana, temuan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
“Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Seluruh kegiatan pengambilan sampel disaksikan oleh unsur Balai Besar TNBTS dan Polisi Kehutanan. Proses tersebut juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ahli, penyidik, serta saksi.
Kementerian Kehutanan masih menunggu hasil pengujian laboratorium. Hasil analisis itu akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan kondisi lingkungan pascakebakaran dan langkah hukum berikutnya. (saw)






















