Pasuruan (WartaBromo.com) – Pelayanan kepada peserta tidak seharusnya berakhir ketika manfaat jaminan sosial dicairkan. Di momentum Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan memperkuat komitmen pelayanan hingga tahap pemberdayaan ekonomi melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Kemandirian (PEKA).
Program PEKA menjadi langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan peserta yang telah menerima manfaat, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), maupun ahli waris peserta yang mengalami risiko, tetap memiliki peluang membangun keberlanjutan ekonomi.
Mereka tidak hanya menerima haknya secara administratif, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk membangun kembali kemandirian ekonomi melalui peningkatan keterampilan dan pemberdayaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, mengatakan Program PEKA menjadi salah satu penguatan pelayanan yang membedakan semangat pemberdayaan pada momentum Hari Pelanggan Nasional.
Melalui program tersebut, penerima manfaat akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan ekonomi. Dana manfaat yang diterima pun diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih produktif, termasuk sebagai modal untuk membangun usaha mandiri.
“Ini menjadi satu program baru, namanya PEKA. Kami memberikan edukasi bagaimana mereka yang mengambil JHT itu bisa diberdayakan. Mereka mendapatkan pelatihan dan menerima manfaat dari pelatihan itu,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Lebih jauh, Sulistijo menegaskan bahwa pemberdayaan menjadi bagian penting dari filosofi perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika seorang pekerja mengalami risiko, terutama meninggal dunia sebagai tulang punggung keluarga, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan risiko tersebut tidak kemudian menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Filosofinya agar memastikan tidak ada kemiskinan baru kalau mereka mengalami kemungkinan-kemungkinan risiko,” katanya.
Karena itu, Program PEKA tidak hanya diarahkan kepada peserta penerima JHT, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ahli waris agar dapat melanjutkan keberlangsungan kehidupan setelah kehilangan tulang punggung keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong manfaat yang diterima tidak berhenti sebagai santunan, melainkan dapat menjadi pijakan untuk membangun kembali kemandirian ekonomi keluarga.
Selain pemberdayaan, ahli waris juga memperoleh hak lain sesuai ketentuan program, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.
Menurut Sulistijo, perlindungan dan pemberdayaan tersebut merupakan satu kesatuan. Negara hadir melalui jaminan sosial bukan hanya ketika risiko terjadi, tetapi juga untuk membantu peserta dan keluarganya memiliki peluang melanjutkan kehidupan.
Semangat pemberdayaan tersebut menjadi bagian dari konsep pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang mengusung tiga prinsip utama, yakni melindungi, melayani, dan memberdayakan Melindungi berarti memberikan jaminan sosial kepada pekerja, baik pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Melayani berarti memastikan peserta yang membutuhkan manfaat mendapatkan pelayanan dan haknya sesuai ketentuan. Sementara memberdayakan menjadi langkah lanjutan setelah peserta menerima manfaat.
Bagi peserta yang mencairkan JHT setelah tidak lagi bekerja di perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga mengingatkan pentingnya mengaktifkan kembali perlindungan sebagai peserta mandiri.
“Setelah mengambil haknya, aktifkan kembali perlindungannya. Kita tidak tahu kemungkinan-kemungkinan risiko ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peserta dapat kembali memperoleh perlindungan melalui kepesertaan mandiri dengan iuran sesuai program yang dipilih. Dengan demikian, pencairan manfaat JHT tidak harus menjadi akhir dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di sisi pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan memastikan setiap pengajuan klaim diproses dengan mengutamakan ketepatan dan kepastian penerima manfaat. Kelengkapan dan validitas dokumen menjadi bagian penting untuk memastikan manfaat dibayarkan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Sulistijo menegaskan, apabila dokumen peserta belum lengkap, pengembalian berkas bukan berarti hak peserta tidak dapat dicairkan. Peserta hanya diminta melengkapi persyaratan sebelum berkas kembali diverifikasi.
“Kalau berkasnya dikembalikan, artinya bukan haknya tidak bisa dicairkan. Ada satu persyaratan yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Setelah dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan proses pembayaran manfaat dapat segera dilakukan. Peserta juga diimbau untuk mengurus klaim secara mandiri tanpa menggunakan jasa pihak atau oknum tertentu yang meminta imbalan.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan petugas pelayanan yang siap membantu peserta mendapatkan informasi dan pendampingan dalam proses pengurusan hak.
“Kami pastikan haknya kami berikan, kami bayarkan 100 persen tanpa potongan biaya administrasi,” tegasnya.
Potongan yang dapat berlaku hanya kewajiban pajak sesuai ketentuan negara. Peserta juga tidak selalu harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses layanan.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan layanan Lapak Asik sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, pelayanan tatap muka tetap tersedia bagi peserta yang membutuhkan pendampingan atau mengalami kendala.
Pada momentum Hari Pelanggan Nasional tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada para peserta. Selain mendapatkan layanan kesehatan gratis, para peserta juga mengikuti kuis interaktif yang digelar untuk menambah semarak peringatan Hari Pelanggan Nasional.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, interaktif, dan memberikan pengalaman positif kepada peserta. Melalui momentum Hari Pelanggan Nasional, Sulistijo menegaskan pelayanan prima bukanlah agenda satu hari.
Peserta dipersilakan datang langsung dan berkonsultasi dengan petugas apabila membutuhkan bantuan, tanpa harus menggunakan perantara.
“Kami melayani dengan sepenuh hati ini tidak hanya hari ini saja. Kami setiap hari memastikan kebutuhan pelanggan dilayani sampai dengan tuntas,” katanya.
Selain memperkuat pemberdayaan penerima manfaat, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga mengajak pekerja mandiri untuk segera memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Masih banyak pekerja mandiri yang belum terlindungi, padahal mereka memiliki risiko kerja dan membutuhkan jaminan apabila risiko tersebut terjadi.
“Ayo daftarkan pekerja-pekerja yang bekerja secara mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga punya hak untuk diberikan perlindungan,” tutupnya. (Jun/)**






















