Raperda BUMDes Dibahas, DPRD Pasuruan Minta Posisi BUMDes dan KDKMP Diperjelas

13

Bangil (WaertaBromo.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mulai dibahas Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan bersama dengan sejumlah mitra.

Dalam pembahasan yang berlangsung pada Kamis (3/9/2026) tersebut, Pansus menyoroti perlunya memperjelas posisi BUMDes dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, hingga kesesuaian dengan peraturan yang sudah ada.

Anggota Pansus, Eko Suryono, mengatakan penyusunan perda baru saat ini memang diperlukan karena regulasi yang sebelumnya mengatur BUMDes, yakni Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2018, dinilai sudah banyak yang tidak lagi relevan.

Menurutnya, regulasi BUMDes saat ini harus menyesuaikan dengan perkembangan aturan di tingkat pusat, termasuk salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Karena itu, pihaknya menilai regulasi lama tidak sekadar perlu diubah, tetapi dicabut untuk kemudian digantikan dengan perda baru yang secara khusus mengatur BUMDes.

Eko menjelaskan, salah satu perubahan yang perlu diakomodasi dalam perda baru adalah cakupan BUMDes yang tidak hanya berkaitan dengan badan usaha milik masing-masing desa. Regulasi tersebut juga perlu mengatur keberadaan BUMDes bersama atau BUMDesma.

Menurutnya, konsep tersebut berkaitan dengan penggabungan dan kerja sama antardesa, termasuk pengelolaan kelembagaan yang sebelumnya memanfaatkan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) maupun program eks PNPM.

Namun, Eko memberikan catatan terkait keberadaan KDKMP yang saat ini juga tengah dibentuk di berbagai desa. Ia menilai posisi antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih harus diperjelas dalam Raperda yang akan dibuat.

Ia mempertanyakan bagaimana hubungan kelembagaan antara BUMDes yang memiliki dasar regulasi tersendiri dengan KDKMP yang saat ini didorong melalui kebijakan pemerintah pusat.

“Kalau BUMDes sudah ada aturan perundang-undangannya, tapi kalau KDKMP itu kan masih Instruksi Presiden yang hari ini sudah dijalankan di seluruh Indonesia. Bagaimana positioning antara BUMDes dengan koperasinya?” ujarnya.

Eko bahkan mengusulkan agar kedua badan usaha tersebut dapat memiliki fungsi yang saling melengkapi. BUMDes, kata dia, dapat diarahkan sebagai sektor produksi, sementara KDKMP berperan pada sektor pasar atau pemasaran hasil produksi desa.

“BUMDes sebagai sektor produksi, sementara KDKMP sebagai sektor pasar atau dia penjual daripada hasil produksi di desa. Bagaimana konsepnya? Nanti kita tuangkan di sini,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut penting dibahas sebelum perda disahkan. Sebab, jangan sampai terdapat dua kelembagaan yang justru berjalan tanpa pembagian fungsi yang jelas.

Sementara itu, Ketua Pansus, Febri Irawan Darwis, mengatakan pihaknya juga meminta pengusul memastikan Raperda tersebut telah menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

Ia menyebut Raperda yang dibahas memang mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2021. Namun, karena terdapat perkembangan kebijakan terbaru, termasuk terkait koperasi dan KDKMP, Pansus meminta dilakukan kajian Kembali terkait kesesuaian raperda dengan peraturan diatasnya dan peraturan terbaru.

Menurutnya, Raperda tersebut juga telah menyinggung persoalan UMKM dan koperasi. Namun, perkembangan kebijakan pada 2026 perlu menjadi pertimbangan agar perda yang nantinya disahkan tidak cepat tertinggal.

Pansus pun meminta pengusul menyiapkan matriks regulasi sebagai bahan untuk melihat kesesuaian Raperda dengan aturan terbaru.

“Kita teman-teman anggota Pansus itu meminta matriksnya. Jadi nanti mungkin selanjutnya kita langsung pembahasan untuk pasal per pasal,” ujarnya.

Febri menambahkan, dalam pembahasan pasal demi pasal nantinya Pansus juga akan mengusulkan penjelasan yang lebih tegas mengenai perbedaan BUMDes dengan Koperasi Desa Merah Putih.

“Karena dua badan ini kan berbeda. Karena berbeda, kita tidak ingin di masyarakat itu multitafsir. Jadi di Raperda itu agar diperjelas bahwa, ‘Oh ini loh BUMDes, ini loh KDKMP’,” pungkasnya. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.