Gempol (WartaBromo.com) – Proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dipersoalkan. Proses tersebut dinilai memiliki sejumlah dugaan cacat prosedural hingga persoalan itu dibawa ke Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (14/9/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah dua dusun dengan tiga calon mengaku dirugikan dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang diikuti peserta dari 10 dusun.
Sejumlah hal dipersoalkan dalam proses tersebut. Di antaranya sosialisasi tahapan yang dinilai tidak merata dengan alasan keterbatasan anggaran, tata tertib seleksi yang disebut tidak disosialisasikan secara memadai, hingga dugaan pembatasan jumlah pendaftar dan persyaratan akademik di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154 Tahun 2022.
Selain itu, terdapat dugaan anomali dalam administrasi dan penilaian yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
Kuasa hukum para calon yang merasa dirugikan, Anjar Suprianto, meminta Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan telah sesuai dengan Perbup Nomor 154 Tahun 2022.
“Kami meminta pemeriksaan menyeluruh atas seluruh tahapan, menghentikan tindak lanjut hasil seleksi sampai pemeriksaan selesai, dan apabila terbukti ada pelaksanaan yang tidak sesuai regulasi, agar merekomendasikan penjaringan dan penyaringan kembali dari tahap awal,” kata Anjar.
Sementara itu, Kepala Desa Karangrejo, Mohammad Suud, yang hadir dalam RDP tersebut membantah adanya pelanggaran prosedur dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur ketentuan yang ada,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, mengatakan pihaknya masih belum bisa mengeluarkan rekomendasi apapun karena masih melakukan kajian terhadap berbagai dokumen dan keterangan yang disampaikan dalam RDP.
Menurutnya, persoalan yang dibahas berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi sehingga diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi.
“Makanya kita kaji dulu sejauh mana adanya sebuah pelanggaran administrasi. Kan ini pelanggaran administrasi,” ujar Rudi.
Rudi mencontohkan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam RDP adalah mekanisme penyegelan dokumen ujian. Selain itu, pihaknya juga mengklarifikasi persoalan sosialisasi dan tata tertib yang sebelumnya dipersoalkan.
“Contoh, tadi ada sebuah temuan mengenai hasil ujian yang disegel. Nah, itu salah satunya. Terus berkaitan dengan tidak adanya sosialisasi, ternyata di sini sudah ada sosialisasi. Terus diduga tidak adanya tatib, ternyata di sini juga ada tatibnya,” jelasnya.
Komisi I, lanjut Rudi, tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan maupun mengeluarkan rekomendasi sebelum seluruh data dan bukti diperiksa.
“Ini kan menyangkut nasib seseorang. Dokumen-dokumen yang kita minta ini apakah tahapannya ada mal-administrasi atau ada kekeliruan administrasi, makanya kita ingin mengetahui secara rinci,” katanya.
Rudi menegaskan, apabila nantinya Komisi I harus mengeluarkan rekomendasi, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian, termasuk berkonsultasi dengan ahli hukum agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.
“Kalau kita mau memutuskan sebuah rekomendasi, ini masalah nasib seseorang. Tidak berani kita menafsirkan tanpa kita rundingan dengan ahli hukum, termasuk dengan DPDM” tegasnya.
RDP tersebut akhirnya belum menghasilkan keputusan final. Komisi I masih akan mengumpulkan dan memeriksa dokumen serta bukti yang berkaitan dengan seluruh tahapan seleksi sebelum menentukan langkah maupun rekomendasi selanjutnya.
Pembahasan perkara tersebut rencananya akan dilanjutkan dalam RDP berikutnya setelah data dan dokumen yang diperlukan telah dikaji. (Fir)






















