Warga Rejoso Kidul Minta Kades Mundur, Camat : Kami Akan Laporkan ke Bupati

13

Rejoso (WartaBromo.com) – Tekanan terhadap Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, terus menguat. Ratusan warga mendatangi Balai Desa Rejoso Kidul dan meminta kepala desa tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.

Desakan itu disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Selasa (15/9/2026) malam. Warga dari tujuh dusun hadir dalam forum tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik yang melibatkan kepala desa.

Dalam forum yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 22.05 WIB itu, perwakilan dari tujuh dusun secara bergantian menyatakan sikap agar Hasanudin mundur atau diberhentikan dari jabatannya.

Tak hanya perwakilan laki-laki, perwakilan masyarakat perempuan juga menyampaikan permintaan serupa. Mereka mengaku prihatin dengan persoalan yang tengah menjadi perhatian warga.

Forum tersebut dihadiri Forkopimcam serta sekitar ratusan warga dari tujuh dusun.

Camat Rejoso Cahyo Fajar Rahmanto mengatakan pihak kecamatan hadir untuk menyaksikan langsung aspirasi warga sekaligus memastikan proses penyampaian aspirasi berlangsung tertib.

“Pihak kami datang menyaksikan masyarakat yang menyampaikan aspirasi,” katanya kepada wartabromo.com, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, permintaan pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara langsung hanya berdasarkan desakan warga. Ada mekanisme pemerintahan yang harus dilalui.

Cahyo menjelaskan, hasil Musdes dan petisi warga nantinya menjadi dasar awal untuk disampaikan ke tingkat kecamatan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diteliti bersama dinas terkait, termasuk DPMD dan Inspektorat, sebelum menjadi bahan usulan kepada Bupati Pasuruan.

“Nanti hasil musyawarah ini akan kami laporkan kepada Bupati,” jelas Cahyo.

Ia menyebut, apabila proses tersebut disetujui, pemerintah daerah nantinya dapat mengusulkan penjabat (Pj) kepala desa terlebih dahulu. Setelah itu, proses pergantian kepala desa melalui mekanisme yang berlaku dapat dilanjutkan.

Sementara terkait perkara hukum yang melibatkan Hasanudin, Cahyo meminta masyarakat menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.

Warga juga dipersilakan menyampaikan bukti-bukti lain yang dianggap berkaitan dengan perilaku maupun kinerja kepala desa apabila dinilai melanggar aturan.

“Dari hasil musyawarah itu muncul petisi, yang nantinya akan diproses lebih lanjut,” tambah Aipda Junaedi, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.

Sementara itu, perkara dugaan perzinaan yang menjadi pemicu polemik tersebut masih ditangani Unit PPA Polres Pasuruan Kota. Hasanudin dan RJ masih berstatus sebagai terlapor.

Polisi sebelumnya telah memeriksa pelapor, saksi, serta dua terlapor dan mengamankan dua unit telepon seluler sebagai bagian dari proses penyelidikan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.