Paradoks Tujuh Titik Tambang

16

Satu laporan masyarakat di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, yang berujung pada penyitaan dua unit excavator dan penetapan lima tersangka, mendadak berhadapan dengan fakta lain: ada tujuh titik lokasi tambang bermasalah yang sudah terdata resmi oleh pemerintah, namun belum juga menyentuh ketegasan hukum yang sepadan.

Di sinilah letak paradoks tata kelola lingkungan di Kabupaten Pasuruan. Dilansir dari Wartabromo, pada April 2026, aduan warga mengenai penambangan batu andesit ilegal di Kertosari langsung direspons aparat secara sat set, tas tes.

Polres Pasuruan bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa dua alat berat dan satu dump truck, serta membongkar jejaring aktor di belakangnya—mulai dari pengawas lapangan, pemilik lahan, pembeli hasil pengerukan, hingga pemodal utama yang ternyata melibatkan oknum Kepala Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo.

Aktivitas yang berjalan sekitar tiga bulan dengan potensi keuntungan menembus Rp 648 juta itu pun berhasil dihentikan. Bravo!

Potret Ideal Penegakan Hukum Partisipatif

Penindakan kasus Kertosari menyuguhkan pembuktian yang cukup makjleb: saat laporan indikasi pelanggaran dikawal lewat jalur hukum yang presisi, label “tambang ilegal” tidak lantas menguap begitu saja sebagai gunjingan warung kopi.

Ia bertransformasi menjadi penyelidikan yang valid, penyitaan barang bukti, pemetaan aktor intelijen, hingga penetapan status tersangka. Fakta ini memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait sebenarnya punya taji dan instrumen yang sanggup melibas pengerukan liar tanpa izin.

Namun, ironi justru muncul beberapa bulan setelahnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan membeberkan catatan inventarisasi bahwa ada sedikitnya tujuh titik lokasi pertambangan yang terindikasi kuat bermasalah—baik karena tidak mengantongi izin resmi maupun nekat beroperasi menabrak batas koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Laporan inventarisasi ini di atas kertas telah diteruskan ke instansi tingkat atas yang memegang kewenangan eksekusi, seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, DLH Jatim, hingga Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Di sinilah kejanggalan birokrasi terasa makin ngganjel.

Jika satu aduan tes-tesan dari masyarakat bisa diproses kilat sampai mengandangkan lima tersangka dan dua excavator, mengapa tujuh titik yang terdata lewat mekanisme institusional internal pemerintah justru tampak melempem tanpa kejelasan tindak lanjut?. Tentu, mengambangnya penanganan ini tak boleh serta-merta diartikan sebagai pembiaran atau kongkalikong.

Secara yuridis, status “terindikasi” memang belum setara dengan “terbukti ilegal”. Setiap koordinat butuh klarifikasi dan verifikasi lapangan: apakah murni tanpa dokumen legal, pelanggaran batas peta IUP, atau hambatan pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Penegakan hukum butuh bukti materiil yang presisi, bukan sekadar inventarisasi kertas di atas meja.

Menguji Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Akan tetapi, justru karena tujuh titik tersebut sudah masuk radar resmi pemerintah, masyarakat berhak menagih up-date perkembangan kasusnya secara terbuka. Publik berhak tahu: apakah verifikasi legalitas sudah berjalan?

Apakah pimpinan Dinas ESDM dan Satpol PP sudah turun ke lokasi untuk melakukan sidak? Apakah berkas indikasi pidana sudah diserahkan ke kepolisian, ataukah aktivitas alat berat di lokasi-lokasi tersebut panggah jalan terus? Yang paling krusial, siapa pejabat atau instansi yang bertanggung jawab memastikan bahwa tujuh data tersebut tidak berakhir menjadi tumpukan dokumen mati di lemari arsip?

Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar batasan kewenangan struktural. Memang benar bahwa DLH tingkat kabupaten tidak memegang stempel izin pertambangan pasca-otonomi ditarik ke tingkat provinsi dan pusat. Namun, keterbatasan wewenang jangan sampai dijadikan tameng atau alasan untuk “lepas tangan”.

Jika sebuah dinas menemukan dugaan kejahatan lingkungan di wilayahnya, fungsi koordinasi dan eskalasi horizontal-vertikal wajib dioptimalkan. Temuan tersebut harus dikawal all-out ke instansi berwenang, serta transparansi perkembangannya dipublikasikan agar publik tidak berspekulasi adanya praktik ewuh pakewuh atau pembiaran.

Menjadikan Kertosari Preseden dan Standar Kerja

Kasus Kertosari di Purwosari sejatinya telah memberi contoh nyata (preseden) bahwa mekanisme penindakan itu ada dan bisa bekerja efisien. Ada laporan, ada tindakan, ada barang bukti, dan ada penahanan. Oleh sebab itu, tuntutan publik terhadap tujuh titik lainnya bukanlah mendesak DLH Kabupaten Pasuruan untuk menangkap pelaku sendiri—karena itu jelas di luar kewenangannya.

Pertanyaan utamanya adalah: setelah pemerintah mengantongi data tujuh lokasi tersebut, siapa instansi yang bergerak, kapan jadwal penindakannya, dan bagaimana hasilnya? Penegakan hukum yang adil tidak cuma lihai menemukan pelanggaran, melainkan konsisten menyelesaikan setiap temuan hingga tuntas.

Pada akhirnya, nasib tujuh titik tambang ini menjadi batu ujian (test case) bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur. Ini bukan sekadar perkara komoditas tambang sirtu atau batu andesit, melainkan tentang nyali pemerintah dalam mengubah data menjadi tindakan tegas, koordinasi menjadi penegakan hukum, serta laporan internal menjadi transparansi publik.

Jika satu laporan warga sanggup menggerakkan rantai penegakan hukum secara cepat, maka tujuh temuan resmi pemerintah seharusnya menghasilkan jejak penanganan yang jauh lebih terang benderang. Setiap dugaan pelanggaran harus dipastikan status hukumnya secara transparan: apakah diverifikasi sah, dihentikan paksa, dijatuhi sanksi administratif, atau diseret ke ranah pidana.

Tanpa kepastian itu, publik akan terus menyaksikan ketimpangan yang sama: ketika warga melapor, aparat langsung bergerak; namun saat pemerintah sendiri yang menemukan, publik justru dibuat heran menanti siapa yang berani bertindak.

____________________________

**Arif H. Ayik | Warga Kabupaten Pasuruan yang Biasa Saja

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.