Terduga Pelaku Pembunuhan Meninggal dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

22

Probolinggo (WartaBromo.com) — Pelarian S (72), terduga pelaku pembunuhan Niat (72), kerabatnya di Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, berakhir setelah polisi menangkapnya di Lumajang.

Namun, proses pemeriksaan terhadap pria lanjut usia itu tak berlanjut setelah ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

S ditangkap tim Buru Sergap Satreskrim Polres Probolinggo pada 4 Oktober 2026, enam hari setelah Niat ditemukan meninggal dunia.

Polisi mengidentifikasi S sebagai terduga pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar mengatakan, setelah ditangkap, S dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas juga memeriksa kondisi kesehatannya sebelum menempatkannya di ruang tahanan.

“Setelah penyelidikan mengarah kepada S, petugas melacak keberadaannya hingga akhirnya menangkap yang bersangkutan di wilayah Lumajang,” kata AKP Kembar, Kamis (8/10/2026).

Kondisi S kemudian memburuk saat berada di tahanan. Pada 6 Oktober dini hari, rekan satu sel menemukannya dalam keadaan lemas dan tidak sadarkan diri.

Petugas segera membawa S ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Waluyojati, Kraksaan. Namun, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Menurut Kembar, pemeriksaan luar terhadap jenazah tidak menemukan tanda-tanda kekerasan.

Informasi medis yang diterima polisi mengarah pada hipertensi sebagai dugaan penyebab kematian.

Polisi selanjutnya menghubungi keluarga S untuk memastikan kondisi jenazah.

Setelah keluarga datang dan melihat langsung, kepolisian bersama Polsek Sumber membantu proses pemulasaran hingga pemakaman.

Kepolisian juga memberikan santunan kepada keluarga almarhum.

Sebelum meninggal dunia, S sempat menjalani pemeriksaan terkait kematian Niat yang ditemukan pada 28 September 2026.

Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan dendam dan sakit hati.

Kembar menjelaskan, S diduga meyakini gangguan pada matanya disebabkan oleh santet yang dituduhkan kepada korban.

Keyakinan tersebut disebut berkaitan dengan informasi dari seseorang yang dianggap memiliki kemampuan tertentu.

“Dari keterangan sementara, ada dugaan sakit hati karena S meyakini penyakit pada matanya berkaitan dengan santet yang dikaitkan dengan korban,” ujar Kembar.

Meski S telah meninggal dunia, polisi masih akan menggelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Kematian terduga pelaku membuat proses hukum kasus ini memasuki tahap berbeda.

Polisi tetap perlu merumuskan hasil penyelidikan dan menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.