Pasrepan (WartaBromo.com) – Sebuah lokasi pertambangan pasir dan batu yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan mulai ditelusuri pihak kepolisian Polres Pasuruan.
Penelusuran langsung yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan bersama Paminal dan Sie Humas Polres Pasuruan pada Minggu (11/10/2026) itu untuk memastikan kebenaran adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa tambang yang diduga dikelola oleh CV Mutiara Timur itu beroprasi secara ilegal.
Setelah penelusuan lapangan, pihak kepolisian masih belum menemukan kepastian legalitas tambang dan masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” katanya.
Dari pengecekan awal, petugas memang menemukan bekas kegiatan pertambangan dan papan nama CV Mutiara Timur di area yang diperiksa. Namun, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat petugas tiba di lokasi.
Temuan tersebut belum cukup untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Polisi masih perlu menelusuri status perizinan serta mencocokkan lokasi kegiatan dengan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan perusahaan.
Persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar ada atau tidaknya aktivitas penambangan saat petugas melakukan pengecekan. Kepastian status izin dan kesesuaian lokasi dengan dokumen resmi menjadi aspek penting untuk mengungkap apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan.
Karena itu, koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang dalam perizinan dan pengawasan pertambangan diperlukan untuk memverifikasi dokumen serta posisi geografis lokasi yang diperiksa.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil verifikasi tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, belum adanya aktivitas penambangan saat pengecekan juga tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan di lokasi tersebut telah berhenti secara permanen. Riwayat kegiatan, dokumen perizinan, dan fakta di lapangan tetap perlu ditelusuri lebih lanjut.
Jika berdasarkan penelusuran lebih lanjut nantinya memang terbukti tambang tersebut selama ini beroperasi secara ilegal, maka akan menambah daftar tambang ilegal di Pasuruan.
Dalam artikel WartaBromo sebelumnya, ada tujuh titik tambang ilegal di Pasuruan, dan di Kecamatan Pasrepan sendiri ada dua titik lokasi tambang ilegal yang berada di desa berbeda dan dikelola oleh CV berbeda dari yang ditelusuri pihak kepolisian saat ini. (Fir)





















