Dapil Urusan Kabupaten, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Pilih Mau Konsultasi ke Provinsi

13

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan diketahui akan melakukan kunjungan kerja untuk melakukan koordinasi ke kantor KPU Provinsi Jawa Timur pada Selasa (3/11/2026).

Rencana agenda kunjungan tersebut temuat dalam surat kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan yang ditujukan kepada KPU Provinsi Jawa Timur dengan agenda yang tertulis melaksanakan Koordinasi, Konsultasi terkait kajian tentang pemekaran atau penataan kembali daerah pemilihan (dapil).

Rencana kunjungan tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumain.

Namun agenda yang seharusnya berlangsung hari ini pada pukul 09:30 WIB di Kantor KPU Jawa Timur itu harus ditunda karena jadwal yang berbenturan dengan agenda internal KPU Jatim.

“Gak jadi karena KPU ada acara,” kata Jumain saat dikonfirmasi.

Dengan tertundanya jadwal kunjungan tersebut, pihak Komisi I saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU Jatim untuk pelaksanaan agendanya.

Namun Jumain mengatakan, bahwa agenda kunjungan itu tidak ada sangkut pautnya dengan rencana penataan ulang dapil di Kabupaten Pasuruan pada pemilu 2029 nanti.

Seperti ditahui pada pemberitaan sebelumnya, KPU Kabupaten Pasuruan mulai melakukan kajian tentang rencana perombakan dapil pemilihan DPRD Kabupaten Pasuruan pada pemilu 2029 nanti. Rencana tersebut sebelumnya juga sempat mendapatkan respon dari sejumlah pihak, termasuk dari Partai Politik peserta pemilu.

Sementara itu, Devisi Teknis dan penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, M Drajad mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal rencana Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan yang akan melakukan kunjungan ke KPU Jatim guna membahas pemetaan ulang dapil.

Namun ia tetap menyatakan bahwa KPU Kabupaten Pasuruan sangat terbuka terhadap berbagai masukan hasil kajian internal dari berbagai kelembagaan yang ada di Kabupaten Pasuruan.

“Kami justru tidak tahu, mungkin itu hanya untuk kajian internal mereka saja, dan kami sangat terbuka menerima masukan hasil kajian dari siapapun,” katanya saat dikonfirmasi.

Drajad juga menjelaskan, bahwa penataan dapil untuk pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan KPU Kabupaten setempat, bukan diwilayah provinsi.

“Kalau penataan dapil untuk tingkat DPRD kabupaten/kota itu kewenangan KPU Kabupaten/kota,” jelasnya. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.