Kraksaan (WartaBromo.com) – Perselisihan lahan yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuat. Banner penanda kepemilikan dan garis pembatas yang dipasang pihak Teddy Minahasa Putra dilaporkan telah dirusak.
Kuasa hukum Teddy, Maulana Solehuddin, kembali mendatangi lokasi pada Selasa (3/11/2026) sore. Ia memasang ulang banner dan garis pembatas untuk menegaskan klaim kepemilikan kliennya atas lahan tersebut.
Menurut Maulana, tanda kepemilikan yang sebelumnya dipasang tidak lagi berada dalam kondisi utuh. Ia menyayangkan tindakan tersebut karena sengketa lahan masih membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum.
“Banner dan garis pembatas yang kami pasang sebelumnya dirusak. Karena itu, kami memasangnya kembali untuk menegaskan klaim kepemilikan klien kami,” ujar Maulana di lokasi KDMP.
Ia meminta pihak yang memiliki klaim kepemilikan berbeda menyampaikan bukti dan menempuh jalur hukum. Dengan demikian, persoalan lahan tidak berkembang menjadi tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Selain mempersoalkan dugaan perusakan, Maulana meminta kepolisian mendalami proses pembangunan KDMP di atas lahan yang diklaim milik Teddy.
Menurut dia, penyelidikan perlu mencakup pihak yang menentukan lokasi, memberikan arahan, hingga melaksanakan pembangunan. Ia juga meminta proses verifikasi lahan sebelum proyek dimulai turut diperiksa.
“Perlu diketahui siapa yang menentukan lokasi dan bagaimana pembangunan bisa berjalan. Proses verifikasi juga perlu ditelusuri,” katanya.
Maulana menduga terdapat lebih dari satu pihak yang mengetahui proses penentuan lokasi tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana lahan itu dapat digunakan untuk pembangunan program pemerintah apabila status kepemilikannya masih menjadi persoalan.
Meski demikian, dugaan mengenai keterlibatan aparatur wilayah maupun pihak lain tersebut masih merupakan pernyataan kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Maulana menjelaskan, tanah yang digunakan untuk pembangunan KDMP itu dibeli Teddy dari Bambang Sutrisno pada 2021. Ia menyebut, sebelum pembangunan dilakukan, pernah ada pihak yang meminta izin untuk menggunakan lahan tersebut.
Namun, menurut Maulana, permintaan itu tidak disetujui oleh kliennya. Ia mempertanyakan alasan pembangunan tetap berlangsung meskipun izin penggunaan lahan disebut tidak diberikan.
“Pernah ada pihak yang meminta izin, tetapi klien kami tidak menyetujuinya. Namun, pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.
Pihak Teddy berharap kepolisian menindaklanjuti laporan dan informasi terkait dugaan perusakan serta penggunaan lahan tersebut. Penyelesaian melalui jalur hukum dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan dan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga kini, klaim kepemilikan atas tanah tersebut dan dugaan penyerobotan masih memerlukan pembuktian. Keterangan dari pihak yang terlibat dalam pembangunan KDMP juga diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara utuh. (lai/saw)





















