Bangunan KDMP di Kandangjati Kulon Berdiri di Lahan Sengketa, Pemkab Probolinggo Turun Tangan

20

Kraksaan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akhirnya angkat bicara terkait polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Bangunan koperasi yang telah berdiri megah tersebut diduga menempati lahan milik mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra.

Pemkab Probolinggo mengakui adanya kesalahan dalam proses pembangunan dan memastikan bangunan tersebut akan dipindahkan ke lokasi lain.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penelusuran terkait asal-usul dan status tanah yang digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih tersebut.

“Dari hasil penelusuran, Pemkab memastikan terdapat persoalan dalam proses pembangunan koperasi yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik Teddy Minahasa Putra,” ujar Sekda Ugas, ditemui di sela kunjungan Gubernur Jatim, di Klaseman, Selasa (3/11/26).

Hasil koordinasi pemkab dengan stakeholder yang berkaitan dengan pembangunan kopdes, memang ditemukan kesalahan dokumen itu. Yang mana masih dimiliki oleh Teddy Minahasa.

“Kami sudah siapkan win-win solution, dengan cara memindahkan bangunan. Sebab pemilik tidak bersedia tanahnya dibeli atau pun tukar guling,” tegasnya.

Polemik ini mencuat setelah tim kuasa hukum Teddy Minahasa melakukan penyegelan terhadap bangunan Kopdes Merah Putih.

Penyegelan dilakukan dengan memasang papan besi bertuliskan klaim kepemilikan tanah atas nama Bambang Sutrisno.

Kuasa Hukum Teddy, Maulana Solehudin menyebut, kliennya telah membeli tanah tersebut pada 2021, ketika masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Kepemilikan lahan itu diklaim diperkuat dengan akta perjanjian jual beli dan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, pada 2026, lahan tersebut justru digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih.

Tidak terima dengan kondisi tersebut, tim kuasa hukum Teddy Minahasa kemudian menempuh jalur hukum.

Mereka juga melaporkan dugaan pengrusakan papan penyegelan ke Polres Probolinggo setelah upaya penyegelan sebelumnya dirusak oleh orang tidak dikenal.

“Pihak pengembang sempat menghubungi kami melalui telepon untuk meminta izin pembangunan koperasi. Namun, permintaan tersebut telah ditolak karena lahan itu bukan milik pihak pengembang. Sudah tahu ditolak, kenapa masih dilanjutkan?,” kata Maulana.

Meski demikian, pembangunan tetap berlangsung hingga bangunan koperasi berdiri lengkap.

Pemkab Probolinggo memastikan proses pemindahan bangunan Kopdes Merah Putih tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Dengan demikian, pemerintah daerah berharap polemik pembangunan koperasi di atas lahan yang dipersengketakan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa berlarut-larut. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.