Salut! Ibu di Probolinggo Kalahkan Penjambret

782
Korban menderita luka di kaki karena melawan jambret

Kanigaran (wartabromo) – Aksi Siti Aisyah (35), warga RT 1 RW 1 Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tergolong berani. Ia berhasil menggagalkan usaha penjambretan terhadap dirinya, dengan cara menabrak pelaku. Sang pejambret, Munip (30), tumbang lalu dihajar massa.

Aksi heroik Siti Aisyah bermula saat ia baru mengambil gaji Kholik (45) suaminya, di garasi perusahaan otobus, di Jalan Raya Bromo, Kademangan, Rabu (18/11/2015). Memasuki jalan Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Aisyah yang mengendarai sepeda motor bebek hitam nopol N 3657 RZ dipepet oleh pelaku. Sesampai di depan makam, pelaku berusaha merampas kalung emas saya, tetapi saya lawan.

Mendapat perlawanan, Munip, pelaku yang merupakan warga Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pun berusaha kabur. Namun, Siti dengan beraninya mengejar pelaku. Sekitar 50 meter dari TKP, motor pelaku Vixion merah bernopol N 6025 NZ, ditabrak dari sisi kiri oleh ibu satu anak ini.

Baca Juga :   Kesadaran Pemberian ASI Ekslusif di Kota Pasuruan Dinilai Cukup Tinggi

“Saat jatuh, saya berteriak jambreettt-jambreeettt,” tutur Siti sambil menahan nyeri di kakinya.

Warga yang mendengar teriakan Siti lantas berdatangan. Tanpa ampun, Munip dihajar oleh warga dan dan dilucuti pakaiannya. Beruntung, polisi datang mengamankan pelaku sehingga aman dari upaya pembakaran oleh warga.

Tertangkapnya Munip, membuat perasaan Siti Aisyah lega. Sebab, usaha penjambretan atas dirinya tadi pagi, merupakan kali ketiga. “Saya sudah tiga kali kena jambret, kalung saya pernah hilang,” jelasnya.

Selanjutnya, korban, pelaku serta sepeda motor diamankan di Mapolres Probolinggo Kota. Sementara itu, sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor korban, motor pelaku, kalung korban seberat 8 gram, serta 13 bukti penjualan emas pelaku, diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Dituding Langgar Kode Etik, KPU Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke DKPP

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Probolinggo Kota Aiptu Agus Zainudin mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sepak terjang pelaku. Munip dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

“Bukan residivis, tapi akan kami selidiki lagi berapa kali beraksi,” sebutnya. (saw/fyd)