Pura – Pura Sewa Villa di Prigen, Pemuda Ini Gondol Peralatan Karaoke

1382

Bangil (wartabromo.com)- “Sambil menyelam minum air” mungkin pribahasa itu sangat cocok buat Achmad Asnan (33), warga Dusun Entalsewu RT/RW 15/04, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang menyewa villa sekaligus membawa pulang peralatan elektronik di villa yang disewa. Ulah jahat Ahmad Asnan itu pun membuat dirinya diamankan oleh para petugas Polsek Prigen.

Pelaku ditangkap saat hendak memasukan barang jarahannya dari dalam villa Mentari Gang. 77 di Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka kami amankan saat akan memasukan barang curiannya kedalam mobil datsun warna putih miliknya,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD Yusuf, Senin (13/3/2017).

IMG-20170313-WA0234

Diceritakannya, niat jahat pelaku bermula saat tersangka menyewa villa di Pesanggrahan Prigen. Namun, saat penjaga villa lengah dan tertidur pelaku kemudian mengambil semua peralatan elektronik yang ada didalam villa yang disewanya tersebut.

Baca Juga :   Tak Setengah-setengah Bergerilya, PDIP Sasar Golkar Berebut Dukungan

“Saat itu, tersangka menyewa villa dikawasan pesanggrahan Prigen. Tapi saat penjaga tidur ia langsung beraksi. Ditengah pelaku beraksi penjaga yang tertidur tadi memergoki dan langsung melapor,” pungkasnya.

Mendapat laporan tersebut, lantas pihak Polsek Prigen langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

“Kita langsung kelokasi dan benar adanya, kemudian petugas langsung menggeledah dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED merek Toshiba 32 Inch, 2 unit dan Speaker aktif merk King Max,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan dirumah tahanan Mapolsek Prigen dan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara. (ros/yog)