Fatwa Money Politic Haram Dalam Pilkada

414

Kejayan (wartabromo) – Isu money politic yang kian marak terjadi di tanah air memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak terutama menjelang pemilihan kepala daerah 2013 mendatang.

Bahkan seorang fungsionaris Partai golkar Kabupaten Pasuruan, Wahyudi, mengusulkan agar para ulama mempertimbangkan untuk merekomendasikan fatwa haram bagi praktek money politik pada saat pilkada 2013 mendatang.

Menurut Wahyudi, fatwa haram tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya politik kotor yang bisa mengganggu terselenggaranya proses demokrasi dengan baik.

“Para ulama kami harapkan segera bersikap tegas agar money politic dalam pilkada 2013 diharamkan,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar ini sambil melirik sejumlah kyai saat dialog setahun jelang Pilkada 2013, di kantor KPU Kejayan,Rabu (7/3/2012) kemarin.

Usulan yang disampaikan Wahyudi tersebut langsung mendapatkan sambutan baik dari para undangan yang hadir saat itu. Ketua KPU, Habib Zaenal Abidin bahkan sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Wahyudi di depan para ulama NU yang hadir seperti, KH Abdurahman Syakur, Ketua PCNU KH Shonhaji Abdussomad serta sejumlah ulama NU lainnya.

“Kita mendukung sepenuhnya dan akan memfasilitasi para ulama untuk  mengeluarkan fatwa haram tersebut,” tegas Habib Zaenal.

Pihaknya akan siap untuk memasang pamflet-pamflet di tempat umum yang berisi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktek money politik saat pilkada 2013 berlangsung.

Meski demikian, Habib Zenal tidak menafikan jika sangat sulit untuk membedakan antara praktek money politic dan cost politic (biaya politik, red) yang dikeluarkan oleh para calon.

“Secara dzohir, kita tidak tahu niataan seseorang, apakah membantu secara ikhlas atau ada kepentingan politik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Shonhaji Abdussomad mendukung gagasan dikeluarkannya fatwa haram tersebut. Menurutnya, praktek money politic dalam hukum fiqh disebut riswah yang berarti suapan atau sogokan. (yog/yog)