6 PSK Tua Dan 2 Waria Terjaring Razia Satpol PP

818

Bangil (wartabromo)– Sebanyak 6 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 2 Waria yang biasa mangkal di warung remang-remang jalan menuju TSI Prigen serta depan warung Bu Kris Pandaan terjaring razia Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Para PSK dan waria yang rata-rata sudah berusia setengah baya tersebut ditangkap saat sedang menjajakan dirinya pada lelaki hidung belang di kawasan setempat.

Kasi penyidik Satpol PP Akhmad Yani menjelaskan, razia tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat guna menegakkan Perda Kabupaten Pasuruan No 10 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pelacuran.

“Kita berharap mereka bertaubat dan kembali pada jalan yang benar,” ujarnya pada wartabromo saat ditemui di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (3/4/2012).

Ironisnya, dari hasil pendataan petugas, salah seorang wanita penghibur tersebut bahkan sudah berstatus nenek-nenek. Seperti yang diakui oleh Ani Mujayati (50) warga asal Singosari, Malang. Wanita tersebut mengaku sudah memiliki cucu dan merasa malu jika perbuatannya tersebut diketahui oleh anak-anaknya.

“Saya malu pada anak-anak jika mereka tahu kalu saya bekerja jadi PSK,” ujarnya saat menunggu proses sidang tipiring di PN Bangil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jid/yog)