Nonton Bola Sambil Jual Togel, Tukang Ojek Ditangkap

271
Bukti Togel - Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS, menunjukkan barang bukti togel milik pelaku SKR (37) Warga Desa Gejugjati Kecamatan Lekok, Sabtu (19/5/2012). Foto : istimewa

Rejoso (wartabromo) – Berprofesi sebagai tukang ojek ternyata tak membuat puas SKR (37) Warga Desa Gejugjati Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya lelaki tersebut justru lebih memilih menjadi pengecer togel guna menambah penghasilannnya sehari-hari.

SKR pun terpaksa ditangkap petugas Polsek Rejoso berikut sejumlah uang tunai hasil penjualan togelnya sebesar Rp. 49.000,- dan sejumlah peralatan rekapnya seperti Handphone berisi nomer tombokan dan dua lembar kertas rekapan.

“Pelaku ditangkap petugas Polsek Rejoso karena ia berjualan di daerah setempat,” ujar AKP Bambang HS, Sabtu (19/5/2012).

Modus yang dilakukan oleh si tukang ojek tersebut terbilang cerdik, pasalnya ia sengaja mengecer penjualan togelnya disetiap pertandingan bola di lapangan Rejoso, Pasuruan.

“Ia sengaja menjual togel saat ada keramaian penonton bola,” tambah AKP Bambang HS.

Ulah pelaku akhirnya tercium petugas polsek rejoso sehingga ia terjebak oleh petugas yang melakukan penyamaran dan menjadi penombok togel kepadanya.

“Ada petugas yang menyamar menjadi penombok dan ia berhasil ditangkap,” tegas Bambang.

Kini, selain kehilangan pekerjaannya sebagai tukang ojek, SKR pun dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yog/yog)