Dua Bulan, 438 Istri Gugat Cerai Suami

221
Foto : Dokumen/ aliansijournalisrembang.blogspot.com

Pasuruan (wartabromo) – Angka gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pada suami kian meningkat tajam sejak dua bulan terakhir di Pasuruan. Tercatat, sebanyak 438 kasus gugat cerai diajukan oleh istri pada suaminya. Kondisi inilah yang mengkibatkan Kabupaten Pasuruan masuk dalam 6 daerah dengan angka perceraian paling tinggi di Indonesia.

Menurut, Kasi Seksi Urusan Agama Islam (Kasi Urais) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan, Ahmad Rofi’i, faktor tuntutan kesetaraan gender yang kebablasan telah menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya angka gugatan cerai tersebut.

“Banyak istri yang semakin berani menggugat cerai suaminya,” ujar  Ahmad Rofi’i.

Dijelaskannya, tuntutan istri terhadap hak dan posisi yang setara dengan suami, seringkali membuat para istri semakin berani menggugat cerai suaminya ke Pengadilan agama. Mereka kerapkali membawa permasalahan rumah tangga seperti perasaan cemburu, permasalahan hubungan bilogis serta pemenuhan materi.

“Sekarang, proses acara perdata makin mudah, cukup bawa KTP dan surat nikah sudah jalan dan dua minggu sudah bisa diproses,” ungkapnya.

Ketidakefektifnya lembaga mediasi dianggap telah memberikan sumbangsih angka gugat cerai makin tinggi. Karenanya, diharapkan fungsi lembaga mediasi peradilan harus dimaksimalkan termasuk keberadaan BP4 (Pelayanan Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan).

“Hak dan kewajiban suami istri harus dikembalikan pada ajaran agama yakni bahwa yang bisa mengajukan cerai itu pihak laki-laki,” pungkas Rofi’i. (fyd/yog)