Telat Sosialisasi, Perda Ramadhan Tidak Dijalankan Pedagang

214
Buka -Petugas Sat Pol PP sedang melakukan sosialisasi, Selasa (24/7/2012). Foto: Gesang Arif Subagyo.

Pasuruan (wartabromo) – Meski puasa sudah berjalan 4 hari, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan tentang tata cara berjualan makanan selama Ramadhan ternyata baru disosialisasikan. Diketahui masih banyak pengusaha jasa makanan yang belum mengetahui perda tersebut. Para pengusaha masih banyak yang melakukan pelanggaran.

Sosialisasi dilakukan di sejumlah wilayah pusat penjualan makanan diantaranya seperti Jalan Gajah Mada, Panglima Sudirman dan Wahidin Sudirohushodo, Selasa (24/7/2012).

Petugas Sat Pol PP mensoliasisasikan Perda Kota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2011, yang direvisi pada tahun 2012, mengatur tatacara berjualan makanan pada bulan Ramadhan.

Para penjual makanan selama Ramadhan harus menutup tempat dagangannya atau diatur sedemikian rupa sehingga tidak tampak dari luar. Hal itu untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Perda yang baru disahkan beberapa hari lalu itu juga mengatur bahwa setiap orang yang membuka usaha jasa makanan harus dilakukan dalam bentuk kemasan dan tidak boleh menyediakan fasilitas makan dan minum di tempat.

“Banyak yang belum mengetahui perda karena masih disosialisasikan, perda juga baru disahkan,” kata Kasat Pol PP Yudhi Harnendro usai sosialisasi.

Dikatakan Yudhi, sebenarnya sosialisasi perda tersebut bukan kewajiban Sat Pol PP. Namun karena banyak kendala dan sempitnya rentang waktu antara pengesahan perda dan Ramadhan, pihaknya terpaksa melakukan sosialisasi.

Heru, pemilik rumah makan Chiken Mania di Jalan Wahidin Sudirohusodo mengatakan belum mengetahui perda tersebut. Seandainya ia mengetahui, ia pasti mentaatinya.

“Terus terang saya tidak mengetahuinya (perda Ramadhan). Kalau tahu pasti mentaati,” katanya. (fyd/fyd)