Jelang Lebaran, Disperindag Razia Mamin Kadaluarsa

277
Mamin Kadaluarsa - Kasi Pengawasan dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan menunjukkan salah satu makanan yang kadaluarsa

Pasuruan (wartabromo) – Selama bulan ramadhan dan lebaran nanti, Pihak Disperindag Kabupaten Pasuruan agaknya tak ingin kecolongan dengan maraknya pedagang yang menjual makanan minuman (mamin) secara bebas, terutama yang tidak memperhatikan label kadaluarsa.

Bersama dengan sejumlah SKPD seperti dinas perikanan, pertanian, kesehatan dan Satpol PP, Pihak Disperindag Kabupaten Pasuruan melakukan razia terhadap sejumlah lapak yang ditengarai menyimpan dan menjual makanan dan minuman kadaluarasa di kawasan Pasar Bangil.

Tepatnya di toko milik Lilik, 45 tahun, petugas berhasil menemukan beberapa merk makanan kadaluarsa berupa  1 plastik mie instant dengan merk “Wilko”, 1 plastik mie merk “kobie”, 1 plastik multivitamin merk “c mint”, serta 1 toples permen merk “alpenlieble”..

“Barang-barang ini langsung kita serahkan ke satpol pp sebagai barang bukti pelanggaran,” ujar Siswanto, Kasi pengawasan dan perdagangan di Disperindag Kabupaten Pasuruan pada wartawan.

Lebih Lanjutnya Siswanto menghimbau agar para konsumen lebih teliti dan waspada saat membeli makanan dan minuman dalam berbagai kemasan.

“Jelang lebaran ini , para konsumen untuk berhati-hatilah, mamin yang dibeli sudah habis masa berlakunya atau belum,” ujarnya. (ea/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.