Cangkruk Main Domino, Tiga Kakek Divonis Tiga Bulan

251
Lesu - Ketiga Kakek asal Desa Rebono Kecamatan wonorejo saat mendengarkan pembacaan vonis di PN Bangil di

Bangil (wartabromo) – Usia yang semakin senja bukan menjadikan tiga orang kakek yakni Muin (59), Atim (50) dan Siadi (61) warga Desa Rebono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan lebih mendekatkan diri pada sang Pencipta untuk memperbanyak amal ibadah.

Mereka justru tertangkap basah petugas saat cangkruk’an dan bermain judi domino di tempat umum. Akibatnya, mereka pun mendapatkan ganjaran vonis hukuman tiga bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bangil.

Hukuman tersebut satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut ketiganya dihukum 4 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian,” kata Tavia Rukmawati, salah satu hakim saat membacakan vonis terhadap ketiga terdakwa.

Sambil mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim, mereka hanya tertunduk malu dan menerima dengan pasrah vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelum dihadapkan ke meja hijau, dari tangan ketiganya petugas mengamankan sejumlah peralatan judi domino sebagai barang bukti seperti triplek bekas sebagai alas, batu kerikil sebagai penganti uang taruhan dan satu set kartu domino. (h8/yog)