Jambret Tas, Arek Purwosari Ditembak

283
Foto : Ilustrasi

Purwosari (wartabromo) – Nadiron (22) warga Desa Kayoman Kecamatan Purwosari akhirnya harus merasakan sakitnya terkena timah panas di kakinya lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap oleh petugas.

Pemuda pengangguran tersebut terpaksa dilumpuhkan dan diamankan di Mapolres Pasuruan setelah selama beberapa hari terakhir menjadi DPO polisi sebagai tersangka pelaku penjambretan di wilayah Gempol, Pasuruan.

Menurut Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, pelaku adalah tersangka penjambretan sebuah tas milik Arizka Andrianingtiyas (24), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Malang yang sedang mengendarai motor sendirian di jalan raya Desa Carat, Kecamatan Gempol beberapa waktu lalu.

“Saat itu korban dipepet dari belakang oleh motor Satria F merah yang dikendarai pelaku. Tas kulit milik korban yang ditaruh di pundak sebelah kanan ditarik dan di bawa kabur” ungkap AKP Suprihatin, Sabtu (1/9/2012).

Kini sambil berjalan pincang dan meringis kesakitan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal atas kejadian tersebut. Kendati demikian, pemuda pengangguran tersebut tetap dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(yog/yog)