Ngenyek Udik, Kades Sedarum di Vonis 6 Bulan

273
Foto : Dokumen / wartabromo by Tuji Thok

Pasuruan (wartabromo) – Kepala Desa Sedarum, Fathul Munir dkk akhirnya dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil lantaran terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Udik Djanuantoro saat menggelar aksi unjuk rasa dalam kasus sengketa Koperasi Suka Makmur pada bulan september tahun 2011 lalu.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Fatkhul Munir dkk tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang hanya menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan 3 bulan pidana kurungan.

Dalam sidang vonis yang digelar Kamis (19/9/2012) lalu, Majelis hakim yang diketuai oleh Tumbuh Suprayogi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara meyakinkan telah mengeluarkan kata-kata penghinaan terhadap Udik Djanuantoro yang juga Ketua DPD Partai Golkar. Hal ini  didasarkan atas hasil keterangan 26 orang saksi dan juga bukti rekaman video yang diputar selama beberapa kali persidangan.

Selama persidangan terdakwa kerapkali berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya padahal dari semua hasil rekaman dan alat bukti yang ada menunjukkan jika terdakwa telah mengatakan sejumlah kalimat penghinaan yang dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Dari hasil cuplikan rekaman video unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut sejumlah kata-kata yang dianggap melecehkan antara lain berbunyi : ‘udik anake wong mlarat dipek mantu wong sogeh akhire manfaatno bondone morotuoe’ ; Udik ngentekno dueke koperasi Suka Makmur sampek wetenge gendut’ ; Ojok melih Udik nek nyalon Bupati’  dan ‘Udik metuo tak onani manukmu’.

Atas vonis hukuman tersebut melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan untuk banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi di Surabaya.

Kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh Udik Djanuantoro sendiri bermula saat terjadinya aksi unjuk rasa di gedung DPRD kabupaten Pasuruan pada tanggal 19 September 2011 lalu. Dalam kasus tersebut para demonstran menyatakan, bahwa dewan tidak perlu lagi mengeluarkan rekomendasi terkait kasus di KUTT.

Pasalnya, koperasi tersebut sifatnya otonom sehingga tidak bisa diintervensi. Disaat itu pulalah sejumlah pengujuk rasa mengeluarkan kalimat-kalimat yang dianggap menghina  Wakil Ketua DPRD Udik Djanuantoro sehingga pria yang juga menjabat sebagai salah satu pengurus KUTT Suka Makmur tersebut melaporkan tindakan tersebut pada pihak yang berwajib. (H8/yog)