Bangil (wartabromo) – Polisi kembali mengamankan 8 pekerja seks komersial (PSK) dari warung remang-remang di wilayah Grati dan Nguling. Para PSK diamankan saat melayani pria hidung belang.
8 PSK yang diamankan merupakan PSK berdikari yang tidak memiliki mucikari. Para PSK kemudian diamankan di Polres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan.dan proses penyidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Bangil.
“8 PSK diamankan dini hari tadi dalam razia penyakit masyarakat untuk cipta situasi kondusif,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Kamis (01/11/2012).
Para PSK yang diamankan di sejumlah warung remang-remang di Desa Karanganyar, Kecamatan dan Desa Sedarum, Kecamatan Nguling tersebut berasal dari berbagai daerah. 5 diantaranya berasal dari Probolinggo, 1 dari Blitar, seorang PSK asal Malang dan Pasuruan. Mereka yakni Ls (32), An (32), Anj, (30), Ris (30), Mas, (25), Win (29), End (33) serta Yul (35).
Razia sendiri dilakukan petugas gabungan dari Sabhara Polres Pasuruan, Reskrim dan Intelkam. Razia dipimpin Kasat Sabhara, AKP Lamuji. Para PSK dijerat pasal 2 (1), Perda Kabupaten Pasuruan nomor 10 tahun 2001 tentang pemberantasan pelacuran. (fyd/fyd)