Bareng, Tukang Ojek dan Buruh Pabrik Dikecrek

267

Pandaan (wartabromo) – Gara-gara menyimpan dan memiliki sabu di saku celananya, seorang warga asal Pamekasan, Madura dan Pandaan, Pasuruan terpaksa digelandang ke Mapolresta Pasuruan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Mereka adalah Mohammad Anang Yusuf (31) seorang Buruh pabrik warga Jalan Mandilaras Desa Barurambat Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan dan seorang tukang ojek warga Sidonganti Desa Kotorejo Kecamatan Pandaan,Pasuruan.

Keduanya dibekuk oleh unit Reskoba Polres Pasuruan saat sedang asyik bersantai di pinggir jalan kawasan Taman Dayu Pandaan.

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, dari saku celana kedua pelaku, petugas berhasil menyita satu kantong plastik kecil berisi kristal warna putih jenis narkotika golongan 1 (sabu)dengan berat 0,2 gram.

“Kita mendapatkan Informasi dari warga jika kedua pelaku sering pesta sabu,”ujar AKP Suprihatin, Senin (19/11/2012).

Dari pengakuan kedua tersangka, kedua pelaku mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran petugas alias DPO.

“Kita masih memburu sang pengedar barang tersebut,” lanjut Suprihatin.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yog/yog)