Karyawan Akan Pesta Sabu Dibekuk

224

Pandaan (wartabromo) – Ulah nakal Susilo Diharjo alias Silo (33) warga Dusun Macanan, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Pasuruan akhirnya berujung penjara. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di wilayah Pandaan tersebut tertangkap Jajaran Reskoba Polres Pasuruan saat akan berpesta sabu-sabu dengan teman-temannya.

Silo ditangkap oleh petugas saat dirinya sedang cangkruk menunggu rekannya di pinggir jalan raya Dusun Maraton Kelurahan Pandaan sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.

Menurut Kasatnarkoba, AKP Yusuf Anggi, pelaku sudah berulang kali melakukan pesta shabu, khususnya di jam-jam istirahat.Beruntung, pihaknya berhasil pelaku yang dianggap telah cukup meresahkan warga sekitarnya.

“Kita mendapatkan laporan warga yang mengetahui kebiasaan buruk pelaku,” ujar AKP Yusuf Anggi.

Hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I ( Sabhu) dengan berat 0,4 Gram , satu buah HP  Merk Mito serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya tersebut, selain kehilangan pekerjaaannya, Silo dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yog/yog)