Kenalan Lewat Facebook, Gadis Belia Dicabuli

216

Grati (wartabromo) – Nasib malang dialami oleh Mawar (17) gadis asal Pasuruan. Ia menjadi korban pencabulan seorang kuli bangunan, RS (18) pemuda asal Kecamatan Grati, Pasuruan usai dicekoki minuman keras.

Berdasarkan data yang didapatkan dari unit PPA Polres Pasuruan Kota, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh RS setelah 4 bulan keduanya saling kenal melalui Jejaring media sosial Facebook.

Berawal korban diajak ke rumah temannya di Desa Kambingan, Grati, Pelaku kemudian memaksa korban untuk menenggak minuman keras bersama 3 orang temannya.

Lantaran mabuk, pelaku kemudian memaksa korban untuk masuk kamar dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada Mawar. Ia membuka celana dalam korban dan menciumi sebagian tubuhnya.

Beruntung, sebelum tersangka bermaksud menyetubuhi korban, teman tersangka masuk ke dalam kamar.

lantaran tak puas pelaku kemudian berencana membawa korban ke sebuah tempat di wilayah Lekok. Namun di tengah perjalanan, pelaku ditangkap perangkat desa dan orang tua korban yang sibuk mencarinya. RS kemudian dibawa ke Polsek Grati.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yog/yog)