Kluyuran Bawa Bondet dan Pedang, Arek Sibon Ditangkap

669

Pasrepan (wartabromo) – Gara-gara kerap membawa bondet dan senjata tajam saat ke luar malam, Sandi (31) warga Dusun Pesaan Desa Sibon Kecamatan Pasrepan, Pasuruan akhirnya diamankan oleh petugas buser Polres Pasuruan.

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah petugas mendapatkan laporan tentang kebiasaan pelaku yang kerapkali membawa senjata tajam jenis pedang saat kluyuran malam di kampungnya. Selain itu, Sandi juga membuat resah warga dengan kepemilikan bahan peledak jenis bondet.

“Saat digeledah petugas, ditemukan dua bondet dan sajam tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan,” ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Jum’at (22/3/2013).

Menurutnya, perbuatan pelaku tersebut telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 lantaran membawa menyimpan bahan peledak serta senjata tajam tanpa surat kepemilikan yang sah.

“Pelaku kini sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut,”pungkasnya. (yog/yog)