Jakarta (WartaBromo.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hukum penggunaan pakaian lawan jenis dalam kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI. Laki-laki yang mengenakan busana yang lazim digunakan perempuan, termasuk saat mengikuti karnaval atau pawai Agustusan, dinyatakan haram dalam syariat Islam.
Dilansir dari mui.or.id, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan ketentuan tersebut berkaitan dengan konsep tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis.
Menurutnya, larangan itu tidak hanya berlaku dalam kondisi tertentu. Penggunaan pakaian lawan jenis, baik di ruang privat maupun ruang publik seperti jalan raya dan panggung hiburan, tetap masuk dalam ketentuan yang sama.
“Laki-laki yang berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan hukumnya haram. Begitu pula perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki,” ujar Muiz, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, pandangan tersebut merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
Muiz Ali menilai perayaan kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa syukur sekaligus memperkuat persatuan masyarakat. Menurut dia, berbagai kegiatan Agustusan dapat diisi dengan aktivitas positif, seperti mempererat persaudaraan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.
Namun, ia mengingatkan agar kemeriahan karnaval maupun pawai tidak membuat masyarakat mengabaikan norma etika dan ketentuan agama. Dalam konteks tersebut, penggunaan kostum yang menyerupai lawan jenis menjadi salah satu hal yang disoroti MUI.
Selain dari sisi hukum agama, Muiz Ali juga menyoroti fenomena penggunaan busana lawan jenis dari perspektif sosial. Ia menilai penggunaan pakaian lawan jenis pada kegiatan publik di era sekarang berpotensi dikaitkan dengan kampanye atau agenda tertentu yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” katanya.
MUI pun mengimbau agar masyarakat tetap menjaga batasan etika dan norma agama dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI. Kegiatan seperti lomba, karnaval, dan pawai diharapkan tetap menjadi ruang untuk memperkuat kebersamaan tanpa mengabaikan nilai-nilai yang dianut masyarakat. (Jun)





















