Nyabu, Mucikari Tretes Ditangkap

696

Prigen (wartabromo) – Seorang mucikari asal Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen ditangkap oleh jajaran Satuan Reskoba Polres Pasuruan saat asyik nyabu di rumahnya.

Pelaku yang diketahui bernama Choiriyah (40) tersebut, diamankan beserta barang bukti berupa kantong plastik sabu-sabu seberat 0,5 gram, dua pipet kaca, dua korek api, satu lembar kertas alumunium dan sebuah Handphone.

Menurut Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, tertangkapnya sang mucikari tersebut setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kebiasaan pelaku yang suka mengkonsumsi sabu-sabu.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya dan sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP Suprihatin, Jum’at (22/3/2013).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yog/yog)