Bawa Sabu 0, 52 Gram, Pemuda Simo Ditangkap di Tretes

629

Prigen (wartabromo) – Andrik Triawan (23) pemuda asal Desa Simo Kecamatan Porong, Sidoarjo ditangkap oleh jajaran unit reskoba Polres Pasuruan lantaran terbukti membawa Narkotika jenis sabu saat sedang berada di kawasan Tretes, Prigen, Pasuruan.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu kantong plastik putih berisi serbuk kristal sabu seberat 0,52 gram yang dibawa oleh pelaku.

“Barang haram tersebut didadapat dari rekannya yang kini masih DPO,” ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Sabtu (27/4/2013)

Berdasarkan keterangban pelaku, dirinya mendapaatkannya dengan cara membeli kepada seseorang di wilayah pandaan seharga Rp. 450. 000 untuk digunakan berpesta di sebuah villa di kawasan tretes.

Namun belum sampai di lokasi Villa, pelaku lebih dulu dihentikan petugas di jalan raya prigen dan berhasil diamankan.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara,” pungkas Suprihatin. (yog/yog)