DPO Maling Compressor Ditangkap

647

Pandaan (wartabromo) – Wawan Farid (28) Pemuda asal Dusun Genengan Desa Glagahsari, Sukorejo Pasuruan yang selama ini menjadi DPO polisi lantaran diduga terlibat melakukan tindak pidana pencurian compressor dan sejumlah alat perbengkelan berhasil dibekuk jajaran unit Buser Polres Pasuruan.

Wawan ditangkap petugas saat sedang bersembunyi di tempat kostnya di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Ulah Pemuda pengangguran tersebut terbongkar setelah dua orang rekannya yakni Adi dan Achmad berhasil dibekuk lebih dulu oleh petugas dan kini menjalani hukumannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dalam pemeriksaan,” ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Senin (20/5/2013).

Menurutnya, aksi Pencurian yang dilakukan oleh para pelaku terjadi di sebuah bengkel sepeda motor milik Tri Andi Atmoko (24) warga Kelurahan Lawang Kecamatan Lawang Malang pada awal desember 2010 silam. Kala itu, bengkel yang berada di jalan raya Dusun Sembung Kecamatan Purwodadi tersebut disatroni oleh pelaku. Sejumlah perlengkapan bengkel seperti 1 unit compressor dan sejumlah spartpart seperti oli mesin, kampas rem, carburator dan lain-lain raib di bawa kabur pelaku.

“Hasil penyelidikan petugas diduga pelaku berjumlah 4 orang. 3 pelaku sudah ditangkap sementara 1 orang masih DPO,” pungkas AKP Suprihatin. (yog/yog)