Tersangka Judi Togel Diamankan Saat Ngopi

700
Ilustrasi/ dok: wartabromo.com

Bangil (wartabromo) – Polisi terus berupaya meminimalisir perjudian dengan terus melakukan operasi dan penangkapan. Dua tersangka judi togel diamankan dalam operasi tersebut.

Mereka yakni Suyatman (54), seorang tukang tambal ban warga Desa Carat Kecamatan Gempol dan Warsudi (51) warga Desa Wonosari Kecamatan Gempol. Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda.

Suyatman diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Gempol di lokasi tambal ban miliknya, sementara Warsudi diamankan petugas Unti Reskrim Polsek Pandaan di sebuah warung kopi di esa Sumberrejo Kecamatan Pandaan.

Dari dua tersangka polisi menyita peralatan judi togel dan sejumlah uang. “Dari tersangka Suyatman disita uang sebesar Rp. 586.000, dan dari Warsudi Rp sebesar Rp. 67.000,” jelas Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, Sabtu (27/7/2013).

Baca Juga :   Antisipasi Longsor, Tiga Desa di Kecamatan Tosari Dibangun Penahan Tebing

Kadua tersangka diamankan di tahanan Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fyd/fyd)