MK Tolak Gugatan Berkah, Pakde Karwo dan Gus Ipul Salami Khofifah

756

Sidang gugatan khofifahJakarta (wartabromo) – Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan pasangan calon Gubernur Jawa Timur Berkah (Khofifah Indarparawansa – Herman Sumawiredja) dalam sidang pleno putusan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (7/10/2013). Putusan tersebut pun langsung disambut gembira oleh pasangan KarSa dengan menjabat tangan Khofifah usai sidang.

Majelis sidang yang diketuai oleh Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva memutuskan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Khofifah Indarparawansa dinyatakan tidak mempengaruhi perolehan suara Pilgub Jatim.

“Menolak pemohon seluruhnya,”kata Hamdan Zoelva yang disiarkan secara langsung dari salah satu stasiun televisi nasional tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontan disambut gembira oleh Pasangan Soekarwo – Saifullah Yusuf (KaRsa) yang ikut hadir dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga :   Bawa Misi Wisata dan Budaya, Jamnas ke-4 KNCI Digelar di Pasuruan

Usai Sidang, kedua pasangan incumbent tersebut langsung berdiri dan mendekati, Khofifah Indarparawansa yang duduk bersama kuasa hukumnya. Gus Ipul dan Pakde Karwo langsung berjabatan tangan dengannya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perolehan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim, pasangan KarSa unggul dengan perolehan 8.195.816 suara. Namun kemudian, pasangan nomer urut empat (Khofifah- Herman) mengajukan gugatan ke MK bahwa pasangan KarSa telah menggunakan anggaran daerah secara terencana dan sistematis sejak tahun 2010-2013. (yog/yog)