Permohonan Akte Kelahiran Naik 100 Persen

515

akte-kelahiranBangil (wartabromo) – Permohonan pembuatan akte kelahiran di Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan mengalami peningkatan hingga 100% dari tahun sebelumnya menyusul tidak adanya biaya adminsitrasi yang dikenakan.

Agus Wibisono, Kasi Pencatatan Sipil di Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan mengatakan, sejak januari-oktober 2013, jumlah akta kelahiran yang keluar sebanyak 35.200 lembar atau meningkat hingga dua kali lipat dari jumlah tahun lalu yang hanya mencapai 17.623 akte.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 yang menyatakan bahwa pasal 32 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta ditambah dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 472.11/2304/SJ dianggap sangat berpengaruh terhadap permintaan akte kelahiran terutama bagi yang terlambat mendapatkan akte.

Baca Juga :   Nyaris Terlindas Truk di Jalanraya Ngopak, Kakek Ini Selamat dari Maut

“Sejak tanggal 1 Mei 2013, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, tetapi langsung diproses oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,”ujarnya. (eml/yog)