Pembunuh Istri Tetangga di Pandaan Dituntut 15 Tahun Penjara

697
Sidang perdana kasus pembunuhan Pandaan/ H Eight

Bangil (wartabromo) – Zainul Arifin (41), ‘si jagal’ asal Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan yang membunuh tetangganya sendiri, Buati (30), dituntut 15 tahun penjara. Ia didakwa pasal berlapis 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (10/12/2013).

“Mendakwa Zainul Arifin dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata JPU Ananto membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rudita Setya Herawan.

Terdakwa, kata Ananto, telah melakukan penganiayaan seseorang dengan membacok sebanyak 5 kali dan berakibat terbunuhnya orang serta menghilangkan nyawa seseorang secara paksa,” lanjutnya.

Baca Juga :   Fenomena Awam Religius di Negeriku

Pembunuhan Buati terjadi pada 6 Agustus 2013 sekitar pukul 08.00 WIB. Terdakwa melakukan pembunuhan pada korban yang merupakan tetangganya sendiri. Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan balok kayu dan dibacok.

Setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut terdakwa sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Kebumen, Jawa Tengah. Petugas dari Polres Pasuruan yang bekerjasama dengan Polres Kebumen berhasil membekuk tersangka pada 24 Agustus 2013.

Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Faizah menyatakan siap melakukan pembelaan. Sementara sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pembacaan pledoi. (h8/fyd)