Timbun Kayu IIegal Logging, Dua Warga Probolinggo Diringkus Polisi

778
ilegal-logging-probolinggo
Dua pelaku ilegal logging asal Probolinggo / rhd

Probolinggo (wartabromo) – Dua orang pelaku ilegal logging berhasil diringkus oleh jajaran Polres Probolinggo. Kedua tersangka yakni Tajab (50) warga Tlogo Argo Kecamatan Tiris dan Samsul Arifin (48) warga Renteng Kecamatan Gading, Probolinggo.

Keduanya diamankan setelah tertangkap basah saat sedang mengangkut kayu dari tengah hutan ke pinggir jalan.

Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Endar Priantoro, saat ditangkap oleh petugas, Tajab (50) sempat mengelak jika kayu hutan tersebut miliknya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diduga kuat kayu hutan jenis rimba tersebut merupakan kayu colongan.

“Tersangka sempat tidak mengaku. Namun, berkat warga sekitar, Kami berhasil mengungkapnya,”jelas Kapolres Probolinggo, AKBP Endar Priantoro Rabu (29/1/2014).

Berdasarkan data yang didapatkan wartabromo, kedua tersangka diduga kuat kerap kali melakukan ilegal loging. Pasalnya, saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menyita 102 kayu balok jenis rimba.

Baca Juga :   Musim Hujan, Banyak Jalan Rusak di Pasuruan

“Modusnya, mereka ini menyimpannya di tengah hutan. Kalau sudah dianggap aman. Baru mereka membawanya,”tambah Kapolres Probolinggo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan  Undang-undang nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun. (rhd/yog)