Mantan Pansek PN Bangil, Agus Waluyo Berhasil Ditangkap di Balikpapan

859
agus waluyo
DPO kasus konsinyasi Tol Gempol-Pandaan saat dibawa petugas Kejaksaan / gnr

Bangil (wartabromo) – DPO kasus kebocoran dana konsinyasi Tol Gempol-Pandaan, Agus Waluyo Utomo dikabarkan berhasil dibekuk oleh Satgas Kejagung bekerja sama dengan Tim Kejari Bangil dan Tim Kejari Balikpapan, Sabtu (22/3/2014) siang.

Informasi yang berhasil dihimpun wartabromo dari pusat Informasi Hukum Kejagung menyebutkan, Mantan Pansek Pengadilan Negeri Bangil tersebut berhasil dibekuk di lokasi persembunyiannya di Jalan Sepinggan Baru II nomor 102, RT 34, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan sekitar pukul 10.30 WITA.

Agus Waluyo merupakan DPO polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana konsinyasi atau uang ganti rugi pembebasan tanah proyek tol Gempol-Pandaan Kabupaten Pasuruan yang mengakibatkan kebocoran dana senilai 1,7 miliar dari total ganti rugi sebesar 17,6 miliar.

Baca Juga :   Serbu Massa, Motor Polisi Nyaris Terbakar

Dari informasi yang didapat, usai berhasil dibekuk, saat ini pelaku langsung diterbangkan dari Balikpapan menuju Surabaya. (yog/yog)