Polisi Masih Tangkap Pengguna Sabu Belum Pengedar

645

Bangil (wartabromo) – Lagi-lagi polisi mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Namun lagi-lagi bukan pengedar dan bandar yang diamankan, petugas Unit Reskoba Polres Pasuruan hanya mengamankan seorang pengguna narkotika jenis shabu.

Pengguna sabu yang diamankan bernama M Ridwan (33), warga Desa Randugong, Kecamatan Kejayan. Ia ditangkap di rumahnya pada saat akan melakukan mengonsumsi sabu.

Sebelum dilakukan penangkapan, petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau Ridwan memang pengguna sabu yang sering menghisap serbuk haram tersebut di rumahnya. Dari situlah petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankannya.

“Pelaku kami tangkap pada waktu dirinya sedang berada di dalam kamarnya sendirian hendak nyabu. Namun, karena terlebih dulu ditangkap akhirnya tak jadi,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Jumat (16/5/2014).

Baca Juga :   Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Arek Ledug Prigen Tewas Terlindas

Sekantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,1 gram, sebuah pipet kaca plastik, seperangkat alat nyabu yaitu alat hisap, 2 korek api gas, sedotan plastik dan satu buah botol plastik, serta satu buah handphone merk.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu itu dari seorang temanya yang saat ini menjadi DPO,” pungkas Suprihatin. (fyd/fyd)